Menaker Ida Tegaskan THR 2022 Wajib Dibayar Tujuh Hari Sebelum Idul Fitri

| Jum'at, 08/04/2022 22:20 WIB
Menaker Ida Tegaskan THR 2022 Wajib Dibayar Tujuh Hari Sebelum Idul Fitri Menaker Ida Fauziyah (foto: kemnakergoid)

RADARBANGSA.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini oleh perusahaan harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan, yaitu paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Ida mengatakan bahwa Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan pemberian THR tahun 2022 telah diterbitkan pada 6 April 2022 dengan nomor M/1/HK.04/IV/2022.

"Yang mewajibkan pengusaha untuk memberi THR, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Menaker Ida dalam konferensi pers, virtual, Jumat, 8 April 2022.

Adapun hal itu, jelas Ida, mempertimbangkan bahwa berbagai kebijakan pengendalian penyebaran COVID-19 dan tingginya cakupan vaksinasi telah memberikan dampak positif terhadap normalisasi aktivitas masyarakat. Pemberian THR bagi pekerja atau buruh, lanjutnya, merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

Hal itu, menurut Ida, telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan juga Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Karena itu, Menaker Ida memastikan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

"THR keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," tuturnya.

Tags : Menaker , THR , Pekerja , Perusahaan , Lebaran , Indonesia

Berita Terkait