Pemerintah Tunda Penerapan Pajak Karbon

RADARBANGSA.COM – Pemerintah memutuskan untuk menunda penerapan pajak karbon di Bulan Juli 2022 ini. Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu.
“Dengan kondisi saat ini, pemerintah mempertimbangkan untuk mereview kembali pemberlakuan pajak karbon pada Juli 2022 ini," ungkap dalam konferensi pers, Kamis 23 Juni 2022.
Dia mengatakan alasan utama pemerintah menunda penerapan pajak karbon adalah aturan mengenai pajak karbon yang belum rampung.
Di sisi lain, situasi global dinilai belum kondusif, mengingat aturan pajak karbon bisa berdampak ke seluruh negara di dunia.
Dia pun mengatakan pemerintah sudah sangat teliti merumuskan atura aturan implementasi pajak karbon.
“Penyusunan peraturan-peraturan ini tentunya mempertimbangkan seluruh aspek termasuk pengembangan pasar karbon, pencapaian target NDC (Nationally Determined Contribution), kesiapan sektor, dan kondisi perekonomian kita," terangnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Gelombang Panas Terjang Eropa, Sebabkan 2.300 Kematian
-
Emas Antam 11 Juli Dijual Rp1,906 Juta per Gram
-
Pemprov Banten Ajukan Tambahan Lokasi Sekolah Rakyat
-
Gubernur Bali Dorong Jajaran Pejabat Kebut Kebijakan dan Program Prioritas 2025-2030
-
PPATK Ungkap Ratusan NIK Penerima Bansos Terlibat Tipikor, Narkotika, Hingga Terorisme