Pemerintah Tunda Penerapan Pajak Karbon

| Jum'at, 24/06/2022 11:06 WIB
Pemerintah Tunda Penerapan Pajak Karbon Pembuangan Gas oleh PLTU Sebabkan Polusi Udara (Doc: Istimewa)

RADARBANGSA.COM – Pemerintah memutuskan untuk menunda penerapan pajak karbon di Bulan Juli 2022 ini. Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu.

“Dengan kondisi saat ini, pemerintah mempertimbangkan untuk mereview kembali pemberlakuan pajak karbon pada Juli 2022 ini," ungkap dalam konferensi pers, Kamis 23 Juni 2022.

Dia mengatakan alasan utama pemerintah menunda penerapan pajak karbon adalah aturan mengenai pajak karbon yang belum rampung.

Di sisi lain, situasi global dinilai belum kondusif, mengingat aturan pajak karbon bisa berdampak ke seluruh negara di dunia.

Dia pun mengatakan pemerintah sudah sangat teliti merumuskan atura aturan implementasi pajak karbon.

“Penyusunan peraturan-peraturan ini tentunya mempertimbangkan seluruh aspek termasuk pengembangan pasar karbon, pencapaian target NDC (Nationally Determined Contribution), kesiapan sektor, dan kondisi perekonomian kita," terangnya.

Tags : BKF , Kemenkeu , Pajak Karbon

Berita Terkait