BPS: Nilai Tukar Petani di 27 Provinsi Naik

| Senin, 05/09/2022 12:26 WIB
BPS: Nilai Tukar Petani di 27 Provinsi Naik Salah satu petani tembakau saat memanen tembakau. (doc. istimewa)

RADARBANGSA.COM - Badan Pusat Statistik (BPS) merilis bahwa pada bulan Agustus 2022, Nilai Tukar Petani (NTP) di 27 Provinsi Indonesia mengalami kenaikan.

Kenaikan tertinggi berada di Provinsi Riau yang mencapai 12,63 persen. Sementara untuk zona Pulau Jawa, kenaikan tertinggi berada di Provinsi Banten yang naik sebesar 2,27 persen.

Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan kenaikan pada 27 provinsi tersebut mendongkrak NTP nasional yang mengalami kenaikan sigfinikan

NTP Nasional disebut mencapai 106,31 atau naik sebesar 1,97 persen apabila dibandingkan bulan sebelumnya. Peningkatan NTP, menurut Margo, terjadi karena indeks harga yang diterima petani naik sebesar 1,28 persen.

“NTP di 27 Provinsi Indonesia mengalami kenaikan. Hanya 7 Provinsi saja yang mengalami penurunan,” ujar Margo dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, pada Kamis, 1 September 2022.

Kenaikan pada NTP juga diikuti oleh kenaikan pada Nilai Tukar Usaha Petani (NTUP), dimana angkanya mencapai 106,63 atau naik 1,10 persen apabila dibandingkan dengan bulan Juli Tahun 2022.

“Sementara indeks biaya produksi dan penambahan barang modal naik sebesar 0,18 persen. Komoditas penyumbang diantaranya adalah kelapa sawit, gabah telur ayam ras dan cengkeh,” katanya.

Tags : NTP , Angka Kesejahteraan , Petani

Berita Terkait