Cukai Rokok Naik Per 1 Januari 2023

| Senin, 19/12/2022 13:15 WIB
Cukai Rokok Naik Per 1 Januari 2023 Rokok (Doc: Istimewa)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah mulai melakukan penaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk dua tahun ke depan, yang berlaku sejak 1 Januari 2023 dengan pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 - 2024, di mana Pemerintah menetapkan target penurunan prevalensi merokok khususnya usia 10 - 18 tahun sebesar 8,7% di tahun 2024. Dalam proses penyusunan PMK ini telah melalui konsultasi dengan DPR dan juga audiensi dengan petani tembakau. 

"Pada prinsipnya, dari Komisi XI DPR RI telah menyetujui kebijakan besaran tarif Cukai Hasil Tembakau yang diusulkan Pemerintah. Sementara itu, dari hasil audiensi dengan para petani tembakau, Pemerintah dalam menjalankan kebijakan kenaikan tarif CHT ini akan memperhatikan kepentingan petani tembakau dan tenaga kerja industri tembakau nasional, termasuk dengan meningkatkan upaya dalam mencegah beredarnya rokok ilegal dan memperkuat pengendalian impor tembakau untuk melindungi kepentingan petani tembakau," kata Sri Mulyani dalam keterangan tertulis, Senin pagi 19 Desember 2022.

Kenaikan tarif cukai sigaret rata-rata sebesar 10% pada tahun 2023-2024 dilakukan untuk mendukung target penurunan prevalensi merokok anak. Khusus tarif cukai untuk jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), kenaikan maksimum sebesar 5% dengan pertimbangan keberlangsungan tenaga kerja. Selain itu, hasil tembakau berupa Rokok Elektrik (REL) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) tarif cukainya juga dinaikkan rata-rata sebesar 15% dan 6% setiap tahunnya untuk dua tahun ke depan. 

Kenaikan rata-rata tarif CHT 10% diperkirakan akan menyebabkan kenaikan inflasi pada kisaran 0,1-0,2 percentage point sehingga dampak pada pertumbuhan ekonomi dan ketenagakerjaan juga diperkirakan relatif kecil.  

Dari aspek anggaran untuk kesehatan, alokasi anggaran penanggulangan dampak merokok mencapai sebesar Rp17,9 triliun – Rp27,7 triliun per tahun. Dari total biaya ini, terdapat Rp10,5 triliun Rp15,6 triliun yang merupakan biaya perawatan yang dikeluarkan BPJS Kesehatan atau setara dengan 20% - 30% dari subsidi Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN per tahun sebesar Rp48,8 triliun. 

Penyesuaian tarif CHT ini diperkirakan juga akan berdampak pada beberapa hal seperti penurunan prevalensi merokok anak menjadi 8,92% di 2023 dan 8,79% di 2024 dan naiknya indeks kemahalan rokok menjadi 12,46% di tahun 2023 dan 12,35% di tahun 2024.

“Kementerian Keuangan akan terus mendorong penguatan kolaborasi antara Bea Cukai bersama aparat penegak hukum dan TNI untuk pencegahan dan penindakan rokok ilegal,” tutup Sri Mulyani.
 

Tags : Cukai Rokok , Rokok

Berita Terkait