Penjualan Rokok Eceran Akan Dilarang

| Kamis, 29/12/2022 15:35 WIB
Penjualan Rokok Eceran Akan Dilarang Rokok (Doc: Istimewa)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah berencana untuk melarang penjualan rokok batangan. Hal itu sebagaimana yang tertera dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Jokowi pada 23 Desember 2022. 

Larangan penjualan rokok batangan berada di bagian nomor 6, dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Terdapat tujuh pokok materi yang tertulis, yaitu penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau; Ketentuan rokok elektronik; Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi; Pelarangan penjualan rokok batangan; Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi; Penegakan dan penindakan; dan Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Sementara itu Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan tujuan pelarangan penjualan rokok batangan adalah untuk menjaga kesehatan masyarakat. Hal tersebut disampaikan saat menjawab pertanyaan media usai meresmikan Bendungan Sadawarna di Pasar Pujasera, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa 27 Desember 2022.

“Itu kan, kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya,” kata Presiden Jokowi seperti dilansir dari laman Setkab.go.id, Kamis 29 Desember 2022.

Presiden menambahkan bahkan penjualan rokok batangan sudah dilarang di beberapa negara.

“Di beberapa negara justru sudah dilarang, tidak boleh, kita kan masih,” imbuhnya.

 

Tags : rokok batangan , rokok eceran

Berita Terkait