Pemerintah Sempurnakan Aturan Perdagangan Kripto

RADARBANGSA.COM - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terus berupaya menyempurnakan peraturan terkait perdagangan fisik aset kripto.
Sebelumnya Bappebti mengeluarkan Peraturan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik. Pada peraturan ini disebutkan bahwa terdapat 383 jenis aset kripto, di antaranya 10 aset kripto lokal.
Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga menilai aset kripto menjadi bagian penting dari ekonomi digital yang berkembang. Diperkirakan ekonomi digital Indonesia akan tumbuh mencapai USD 146 miliar, terbesar di Asia Tenggara pada tahun 2025.
“Pertumbuhan nilai transaksi maupun jumlah pelanggan aset kripto di Indonesia juga sangat luar biasa,” tutur Jerry dalam keterangan tertulisnya, Senin 27 Februari 2023.
Dia merinci, pada tahun 2022 nilai transaksi menyentuh angka Rp306,4 triliun. Meskipun mengalami penurunan lebih dari 50% dibandingkan tahun 2021, nilai transaksi tersebut patut menjadi perhatian karena nilainya yang mencapai ratusan triliun rupiah.
Sementara Pada Januari 2023, transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp12,14 trilliun.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Launching PKB Ecogen, Cak Imin Dorong Generasi Muda Selamatkan Bumi
-
Bulog Siap Salurkan Bantuan Pangan Beras kepada 18,27 Juta Penerima
-
Pramono Ungkap Alasan Perbanyak Taman dan Fasilitas Olahaga di Jakarta
-
Naik Rp13.000, Emas Antam Dijual Rp1,919 Juta per Gram
-
Sumenep Tawarkan Pesona Wisata Alam dan Budaya yang Memikat