Pemerintah Sempurnakan Aturan Perdagangan Kripto
RADARBANGSA.COM - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terus berupaya menyempurnakan peraturan terkait perdagangan fisik aset kripto.
Sebelumnya Bappebti mengeluarkan Peraturan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik. Pada peraturan ini disebutkan bahwa terdapat 383 jenis aset kripto, di antaranya 10 aset kripto lokal.
Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga menilai aset kripto menjadi bagian penting dari ekonomi digital yang berkembang. Diperkirakan ekonomi digital Indonesia akan tumbuh mencapai USD 146 miliar, terbesar di Asia Tenggara pada tahun 2025.
“Pertumbuhan nilai transaksi maupun jumlah pelanggan aset kripto di Indonesia juga sangat luar biasa,” tutur Jerry dalam keterangan tertulisnya, Senin 27 Februari 2023.
Dia merinci, pada tahun 2022 nilai transaksi menyentuh angka Rp306,4 triliun. Meskipun mengalami penurunan lebih dari 50% dibandingkan tahun 2021, nilai transaksi tersebut patut menjadi perhatian karena nilainya yang mencapai ratusan triliun rupiah.
Sementara Pada Januari 2023, transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp12,14 trilliun.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
BNPB Imbau Masyarakat Daerah Longsor Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana
-
Polisi Ungkap Omzet Judi Online yang Dibongkar Capai Rp30 Miliar
-
Taklukan KSPSI 1973, FSP RTMM Juara Bulutangkis Pekan Olahraga Buruh Tangerang
-
Kuartal Pertama 2024, Sri Mulyani Ungkap Pemerintah Pusat Telah Belanjakan Rp427 Triliun
-
Pemkot Tangerang Raih Pengharggan Pemerintah Daerah Terbaik