Masih ada Pedagang yang Jual Minyak Goreng diatas HET

| Senin, 06/03/2023 14:30 WIB
Masih ada Pedagang yang Jual Minyak Goreng diatas HET Ilustrasi Minyak goreng kemasan. (Foto: hargawebid)

RADARBANGSA.COM - Beberapa pelaku usaha di Lampung ditemukan lalai dalam menjual minyak goreng curah sesuai harga eceran tertinggi (HET). 

Plt. Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang menyampaikan pelaku usaha ini menjual minyak goreng curah dengan rantai distribusi yang panjang, sehingga menyebabkan harga eceran tertinggi (HET) tidak tercapai di tingkat konsumen. 

“Hal ini tidak sesuai Permendag Nomor 49 tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat,” ungkap Moga dalam keterangan tertulis, Senin 6 Maret 2023.

Selain itu, ditemukan Pelaku Usaha yang mengemas kembali minyak curah Domestic Market Obligation (DMO) kedalam kemasan botol dengan ukuran 0,8 liter, 0,9 liter, dan 1 liter tanpa merek dan label keterangan ukuran. 

“Penjualan minyak goreng curah yang dikemas kembali dalam botol polos tanpa disertai merek dan label berpotensi mengelabui konsumen karena botol tidak dalam ukuran standar 1 liter,” tutur Moga.

Terhadap hasil temuan ini, pihaknya (Kemendag) fan Satgas Pangan Polda Lampung dan Disperindag Provinsi Lampung memerintahkan kepada para pelaku usaha untuk menyalurkan minyak gorengnya langsung kepada konsumen dalam bentuk curah kembali sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 49 Tahun 2022 guna memenuhi ketersediaan di pasar.

Tags : Minyak , HET , Migor