Masih ada Pedagang yang Jual Minyak Goreng diatas HET

RADARBANGSA.COM - Beberapa pelaku usaha di Lampung ditemukan lalai dalam menjual minyak goreng curah sesuai harga eceran tertinggi (HET).
Plt. Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang menyampaikan pelaku usaha ini menjual minyak goreng curah dengan rantai distribusi yang panjang, sehingga menyebabkan harga eceran tertinggi (HET) tidak tercapai di tingkat konsumen.
“Hal ini tidak sesuai Permendag Nomor 49 tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat,” ungkap Moga dalam keterangan tertulis, Senin 6 Maret 2023.
Selain itu, ditemukan Pelaku Usaha yang mengemas kembali minyak curah Domestic Market Obligation (DMO) kedalam kemasan botol dengan ukuran 0,8 liter, 0,9 liter, dan 1 liter tanpa merek dan label keterangan ukuran.
“Penjualan minyak goreng curah yang dikemas kembali dalam botol polos tanpa disertai merek dan label berpotensi mengelabui konsumen karena botol tidak dalam ukuran standar 1 liter,” tutur Moga.
Terhadap hasil temuan ini, pihaknya (Kemendag) fan Satgas Pangan Polda Lampung dan Disperindag Provinsi Lampung memerintahkan kepada para pelaku usaha untuk menyalurkan minyak gorengnya langsung kepada konsumen dalam bentuk curah kembali sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 49 Tahun 2022 guna memenuhi ketersediaan di pasar.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Komisi III DPR Targetkan Penyelesaian RUU KUHAP Akhir Tahun 2025
-
Cegah TPPO, Politisi Nasdem Minta Sinergi Semua Stakeholder
-
Cegah Stunting, Sachrudin Serahkan Bantuan Pangan ke 1000 Balita
-
Menteri Keuangan Bakal Kejar Penerimaan Pajak Rp1.409 Triliun di Semester II
-
Disdukcapil Banyuwangi Pastikan Stok Blangko e-KTP Untuk Warga Melimpah