Menkeu: THR Diproses 4 April 2023
RADARBANGSA.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) mulai diproses pada 4 April 2023 atau tepatnya 10 Hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
"Pencairan THR direncanakan dimulai H-10 Idul Fitri. Kira-kira tanggal 4 April 2023 sudah bisa dicairkan," ujar Sri Mulyani saat konferensi pers virtual, Rabu 29 Maret 2023.
Menkeu mengatakan kebijakan pemberian tunjangan hari raya 2023 ini diberikan kepada seluruh aparatur sipil negara dan pensiunan yang terdiri dari:
1. ASN pusat, pejabat negara, TNI, dan Polri sebanyak 1,8 juta orang
2. ASN daerah sekitar 3,7 juta orang, termasuk guru ASND yang menerima TPG sebanyak 1,1 juta orang, dan guru ASND tamsil sebanyak 527.000 orang
3. Pensiunan dan penerima pensiun sebanyak 2,9 juta orang.
Adapun komponen THR ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, dan tukin.
Sementara bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja maka mendapatkan tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.
Menkeu mengatakan tunjangan hari raya bagi karyawan, aparatur negara, dan pensiunan ini dilakukan demi mempercepat pemulihan ekonomi serta melengkapi kebijakan bagi kelompok masyarakat lain.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
BNPB Imbau Masyarakat Daerah Longsor Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana
-
Polisi Ungkap Omzet Judi Online yang Dibongkar Capai Rp30 Miliar
-
Taklukan KSPSI 1973, FSP RTMM Juara Bulutangkis Pekan Olahraga Buruh Tangerang
-
Kuartal Pertama 2024, Sri Mulyani Ungkap Pemerintah Pusat Telah Belanjakan Rp427 Triliun
-
Pemkot Tangerang Raih Pengharggan Pemerintah Daerah Terbaik