Menkeu: THR Diproses 4 April 2023

| Rabu, 29/03/2023 10:25 WIB
Menkeu: THR Diproses 4 April 2023 Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati (foto: setkabgoid)

RADARBANGSA.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) mulai diproses pada 4 April 2023 atau tepatnya 10 Hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

"Pencairan THR direncanakan dimulai H-10 Idul Fitri. Kira-kira tanggal 4 April 2023 sudah bisa dicairkan," ujar Sri Mulyani saat konferensi pers virtual, Rabu 29 Maret 2023.

Menkeu mengatakan kebijakan pemberian tunjangan hari raya 2023 ini diberikan kepada seluruh aparatur sipil negara dan pensiunan yang terdiri dari:

1. ASN pusat, pejabat negara, TNI, dan Polri sebanyak 1,8 juta orang 

2. ASN daerah sekitar 3,7 juta orang, termasuk guru ASND yang menerima TPG sebanyak 1,1 juta orang, dan guru ASND tamsil sebanyak 527.000 orang

3. Pensiunan dan penerima pensiun sebanyak 2,9 juta orang.

Adapun komponen THR ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, dan tukin.

Sementara bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja maka mendapatkan tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.

Menkeu mengatakan tunjangan hari raya bagi karyawan, aparatur negara, dan pensiunan ini dilakukan demi mempercepat pemulihan ekonomi serta melengkapi kebijakan bagi kelompok masyarakat lain.

 

 

 

Tags : THR , Sri Mulyani