Insentif Mobil Listrik Berlaku, Bayar PPN Hanya 1%

| Selasa, 04/04/2023 14:41 WIB
Insentif Mobil Listrik Berlaku, Bayar PPN Hanya 1% Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto saat menjajal mobil listrik di Pameran GIIAS 2022 (foto: giias)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah resmi meluncurkan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pembelian mobil listrik dan bus listrik.

Pemberian insentif PPN ini khusus diberikan kepada,

  1. Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Empat dan Bus dengan TKDN ≥40%, akan diberikan PPN DTP sebesar 10% sehingga PPN yang harus dibayar tinggal 1%, 
  2. Kedua, KBL Berbasis Baterai Bus dengan 20% ≤ TKDN < 40% diberikan PPN DTP sebesar 5%, sehingga PPN yang harus dibayar sebesar 6%. 

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan ini diluncurkan dalam rangka mengakselerasi transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi dalam ekosistem kendaraan listrik, perluasan kesempatan kerja, percepatan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik sehingga kedepan diharapkan akan mempercepat pengurangan emisi sekaligus efisiensi subsidi energi.

Untuk teknis pelaksanaan fasilitasi perpajakan tersebut, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin melakukan pengawasan atas kesesuaian nilai TKDN. Pengawasan tersebut dapat dilakukan oleh lembaga verifikasi independen yang ditunjuk oleh Dirjen ILMATE. Apabila dalam pengawasan terdapat KBLBB yang tidak memenuhi nilai TKDN, Dirjen ILMATE dapat memberikan sanksi administratif berupa penghapusan dari daftar KBLBB tertentu yang dapat memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah.

Tags : Mobil listrik , bus listrik

Berita Terkait