Mudah! Begini Cara Tukar Motor BBM ke Motor Listrik

| Rabu, 05/04/2023 16:29 WIB
Mudah! Begini Cara Tukar Motor BBM ke Motor Listrik Salah satu merek kendaraan motor listrik (Doc: Viva)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah resmi meluncurkan bantuan untuk Program Konversi Sepeda Motor Listrik. Saat ini pemerintah menyiapkan telah menyiapkan platform digital guna memberikan layanan satu pintu proses konversi motor listrik.

"Per hari ini platform digital sudah dapat dilaunching, sudah go live. Bagi pemilik motor yang ingin mengajukan motor BBMnya dikonversi menjadi motor listrik, masyarakat bisa mendaftarkan untuk konversi, lalu memilih bengkel terdekat yang sudah tersertifikasi oleh kami", jelas Direktur Konservasi Energi Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Gigih Udi Utomo dalam keterangan tertulisnya, Rabu 5 April 2023.

 

Lantas bagaimana caranya mendaftar?

Dibawah ini adalah langkah - langkah untuk mendaftar program konversi motor BBM ke motor listrik. 

1. Masyarakat yang ingin melakukan konversi motor BBM ke motor listrik dapat mendaftarkan diri melalui platform digital www.ebtke.esdm.go.id/konversi.

2. Melalui platform www.ebtke.esdm.go.id/konversi, pemohon dapat mendaftar untuk melakukan konversi, memilih informasi bengkel pelaksana konversi terdekat dari lokasi serta dapat melakukan pengecekan status pengerjaan konversi motornya. Sedangkan untuk bengkel konversi, bengkel juga dapat mendaftar menjadi bengkel pelaksana konversi melalui platform tersebut.

3.Terdapat 9 tahapan konversi, namun hampir semuanya ada di tanggung jawab bengkel konversi. Masyarakat hanya perlu fokus pada tahap pertama yaitu mendaftarkan diri di platform digitalnya saja, dan mengisi data-data identifikasi diri sesuai KTP dan motor apa yang akan dikonversi, setelah waktunya ditentukan, bengkel tersebut akan menghubungi pemohon.

Terkait kapasitas mesin motor yang bisa dikonversi listrik adalah rentang CC 100-150 CC. 

4. Setelahnya bengkel akan menghubungi pemohon untuk datang ke bengkel. Di tahap ini pemohon harus membawa identitas diri dan identitas kendaraannya (KTP, STNK dan BPKB). Setelah itu bengkel akan dicek legalitas keseusian antara STNK, BPKB, no rangka, no mesin. Kemudian setelah selesai dicek kondisi motornya apakah siap untuk dikonversi.

5. Selanjutnya terkait pembayaran, bengkel akan menjelaskan total biaya konversinya. Total pembayaran konversi motor akan akan dikurangi 7 juta. 7 juta ini adalah program biaya subsidi konversi satu buah motor untuk target 50 ribu unit di tahun 2023 ini.

"Jadi kalau misalnya biaya konversinya 15 juta, maka biaya yang harus dibayarkan ke bengkel adalah 15 juta dikurangi 7 juta, jadi sisanya 8 juta. Setelah sepakat, pemohon akan menandatangani surat kesepakatan antara bengkel konversi dengan pemohon. Selanjutnya dikonversikan motornya, tidak lama, dalam hitungan jam dapat selesai,"ungkap Gigih.

6. Pasca dilakukan konversi motor, langkah selanjutnya adalah perlu dilakukan pengujan untuk memastikan bahwa motor ini laik jalan, yaitu Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT). Langkah ini seluruhnya dilakukan secara online.

"Ini dari bengkel yang akan mengupload permohonan dokumennya di platform digital ini. Setelah mengajukan akan diproses di Kementerian Perhubungan yang memastikan motor tersebut laik jalan. Setelahnya akan diperiksa oleh Lembaga sertifikasi independent setelah semua verifikasi dan memastikan semua komponennya ada maka motor tersebut dapat dianggap selesai.

7.  Di Langkah terakhir di platform ini adalah mengajukan perubahan STNK dan motor konversi listrik dapat dibawa pulang.

 

Pemerintah pun menargetkan penyebaran 50 ribu unit motor listrik ini bisa lebih mudah, karena ini akan menjangkau seluruh Indonesia dan melibatkan berbagai pihak mulai dari bengkel konversi, penyedia komponen baik baterai, motor listrik dan aksesoris lainnya, tentunya akan lebih mudah apabila diakomodir melalui platform digital.

Tags : Tukar Motor , Konversi Motor

Berita Terkait