1.077 Distributor Dukung Penyaluran Pupuk Subsidi Guna Perkuat Ketahanan Pangan 2024

| Kamis, 14/12/2023 13:14 WIB
1.077 Distributor Dukung Penyaluran Pupuk Subsidi Guna Perkuat Ketahanan Pangan 2024 Pupuk Indonesia Jamin Distribusi Pupuk Tak Terganggu Akibat PSBB (Foto: Ekbis Sindonews)

RADARBANGSA.COM - BUMN PT Pupuk Indonesia (Persero) menyatakan bahwa sebanyak 1.077 distributor mendukung penyaluran pupuk bersubsidi pada 2024 untuk meningkatkan produktivitas dan ketahanan pangan Indonesia. 

"Sebanyak 1.077 distributor siap mendukung penyaluran pupuk bersubsidi di 2024. Distributor diharapkan memaksimalkan penyaluran dengan menjaga ketertiban administrasi dan kepatuhan aturan," kata Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia Tri Wahyudi Saleh dalam keterangan di Jakarta, Kamis, 14 Desember 2023.

Tri mengatakan Pupuk Indonesia bersiap untuk menyalurkan alokasi pupuk bersubsidi 2024 yang sesuai dengan kebijakan pemerintah, dan berfokus pada ketepatan waktu untuk petani yang terdaftar di e-Alokasi.

Komitmen penyaluran pupuk ini juga tercermin melalui penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) pupuk bersubsidi tahun anggaran 2024 di Batam, Kepulauan Riau pada 12-13 Desember 2023.

Selain itu, kata Tri, di sisa waktu dua pekan menuju akhir 2023, seluruh distributor juga diminta tetap mengoptimalkan penyaluran pupuk bersubsidi.

Penyaluran pupuk bersubsidi, kata dia, harus tetap memperhatikan ketertiban administrasi dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, khususnya menjaga agar penyaluran berjalan dengan baik dan tepat sasaran.

Berdasarkan data Pupuk Indonesia sebagai BUMN yang memproduksi dan mendistribusikan pupuk bersubsidi, hingga 30 November 2023, pupuk subsidi telah tersalurkan sebesar 5,71 juta ton atau sekitar 94 persen dari total alokasi sesuai anggaran Pemerintah, yaitu 6,05 juta ton. 

Dengan melihat pencapaian itu, Pupuk Indonesia mengimbau seluruh distributor dan jaringan kios pengecer untuk menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah. 

Dalam proses penyalurannya, Pupuk Indonesia juga turut meminta para distributor dan jaringan kios pengecer untuk menerapkan sistem digitalisasi, seperti salah satunya aplikasi Rekan yang telah terintegrasi secara digital melalui Distributor Planning & Control System (DPCS). Dengan begitu, penyaluran dapat dipantau secara tepat waktu.

"Kami berharap para distributor dapat mendukung program pemerintah, khususnya percepatan tanam, dengan menyiapkan stok dan menyalurkan pupuk sesuai aturan. Distributor yang tidak mematuhi dapat dihentikan. Kami akan mengawal dengan ketat penyaluran distribusi pupuk subsidi sesuai dengan kebijakan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022. Tujuannya, tentu agar kami dapat mengatasi isu-isu akan kelangkaan pupuk dan pupuk dapat diterima secara tepat sasaran," tukasnya. 

Dalam mendukung proses pendistribusian, Pupuk Indonesia didukung oleh fasilitas distribusi seperti 15 unit pengantongan dan distribution center, 13 kapal dengan 222 rute angkutan laut, 8.131 armada truk angkutan darat, 581 gudang dengan kapasitas produksi pupuk sekitar 14,6 juta ton dan memiliki 1.077 distributor, serta 25 ribu lebih kios pupuk di penjuru negeri.

Penetapan 1.077 distributor ini merupakan hasil dari evaluasi, verifikasi administrasi dan cek fisik ke lapangan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 4 Tahun 2023 dan ada beberapa syarat tambahan dari Pupuk Indonesia kepada distributor seperti aktif dalam kegiatan usaha perdagangan, sanggup dalam pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi, dan tidak memiliki permasalahan hukum.

Distributor yang memenuhi syarat telah mendaftar melalui Aplikasi DIMAS Pupuk Indonesia. Dalam penyaluran, fokus pada dua jenis pupuk, Urea dan NPK, untuk sembilan komoditas pertanian strategis. Petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi harus tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN, menggarap lahan maksimal dua hektar, dan menggunakan Kartu Tani.

Dalam upaya menjaga integritas, distributor menandatangani Pakta Integritas dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pembayaran Tagihan. Distributor juga diminta memastikan kios binaannya memahami sistem penyaluran dan menjalankan aturan, termasuk HET.

Tags : Pupuk Indonesia , BUMN , Distributor , Petani , Pupuk Subsidi

Berita Terkait