Kapan Makmum Shalat Dianggap Ketinggalan Rakaat Imam?

| Jum'at, 09/11/2018 18:11 WIB
Kapan Makmum Shalat Dianggap Ketinggalan Rakaat Imam? Shalat berjamaah. (Foto: ilustrasi)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Shalat jamaah adalah salah satu ibadah yang dihukumi fardlu kifayah untuk dijalankan, sehingga di setiap daerah harus ada ritual shalat jamaah ini agar seluruh penduduk yang bermukim di daerah tersebut tidak terkena dosa. Dengan sebab hukum fardlu kifayah inilah, hampir di setiap tempat kita menemukan orang-orang yang giat melakukan ibadah ini.

Namun demikian, masih banyak pula orang-orang yang tidak mengerti perihal tentang ketentuan-ketentuan yang ada dalam shalat jamaah, salah satunya perihal tentang “kapan makmum dianggap ketinggalan rakaat imam?”

Dalam menjawab pertanyaan ini, patut kita simak salah satu hadits Rasulullah ﷺ:

من أدرك الركوع أدرك الركعة

“Barangsiapa yang mendapatkan ruku’ (bersama imam) maka ia telah mendapatkan satu rakaat” (HR. Abu Daud)

Dari hadits tersebut para ulama mengambil kesimpulan bahwa makmum bisa dianggap mendapatkan rakaat ketika menemui imam saat sedang ruku’. Selain itu, karena dalam ruku’ juga disyaratkan thuma’ninah, yaitu diam sejenak sekiranya dapat melafalkan kata “Subhanallah”. Maka dalam hal ini juga disyaratkan makmum bisa mendapati keadaan thuma’ninah sebelum imam beranjak dari ruku’nya. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam kitab Fathul Muin:

قال: (و) بإدراك (ركوع محسوب تام) بأن يطمئن قبل ارتفاع الإمام عن أقل الركوع وهو بلوغ راحتيه ركبتيه (يقينا) فلو لم يطمئن فيه قبل ارتفاع الإمام منه أو شك في حصول الطمأنينة فلا يدرك الركعة

“Dan (rakaat bisa di dapatkan) dengan menemukan ruku’ yang sempurna. Dengan gambaran makmum dapat thuma’ninah sebelum imam mengangkat tubuhnya pada batas minimal ruku’ yaitu sampainya kedua telapak tangannya pada dua lutut. Ruku’ dari makmum ini di lakukan olehnya dengan yakin. Jika makmum tidak thuma’ninah dalam ruku’nya sebelum imam mengangkat tubuhnya dari ruku’ atau makmum ragu atas thuma’ninah yang ia lakukan maka ia tidak mendapatkan rakaat” (Zainuddin Al-maliabari, Fathul Muin, hal. 16)

Hal lain yang juga perlu diketahui bahwa makmum ketika mendapati imam dalam keadaan ruku’ maka tidak perlu bagi makmum untuk membaca Fatihah, demi mengejar agar mendapati imam dalam keadaan ruku’. Hal yang harus ia lakukan adalah melakukan takbiratul ihram lalu langsung beranjak ruku’. Begitu juga makmum yang mendapati imam dalam keadaan berdiri, namun ia tidak dapat membaca Fatihah secara sempurna, maka ketika imam melakukan ruku’ ia tidak perlu meneruskan bacaan Fatihahnya sampai selesai, ia harus mengikuti gerakan ruku’ imam agar bisa mendapati raka’at yang ia lakukan.

Makmum dalam keadaan demikian dalam disiplin fiqih disebut dengan makmum masbuq. Tidak wajibnya membaca Fatihah pada kondisi makmum demikian dikarenakan bacaan Fatihahnya makmum sudah ditanggung oleh imam. Sehingga Surat al-Fatihah yang dibaca oleh imam sudah mewakili terhadap Fatihah dari makmum. Sesuai dengan hadits:

من كان له إمام فقراءة الإمام قراءة

“Orang yang memiliki imam, maka bacaan (Fatihah) imam adalah bacaan baginya” (HR. Ibnu Majah)

Dari penjelasan diatas dapat disampulkan bahwa makmumdianggap ketinggalan rakaat dari imam ketika ia mendapati imam dalam keadaan I’tidal dan rukun-rukun selanjutnya atau ketika ia mendapati imam dalam keadaan ruku’ namun ia tidak dapat ruku’ dengan kondisi thuma’ninah yang sempurna sebelum imam beranjak dari ruku’ yang dilakukannya. Wallahu A’lam. (M. Ali Zainal Abidin/NU Online)

Tags : Shalat Berjamaah , Imam , Makmum , Ibadah , Islam

Berita Terkait