Bolehkah Memelihara Anak Anjing Bagi Muslim?

| Senin, 01/02/2021 22:14 WIB
Bolehkah Memelihara Anak Anjing Bagi Muslim? anak anjing (halodoc.com)

RADARBANGSA.COM - Anjing termasuk hewan yang dijauhi oleh muslim karena mensucikan diri dari liur dan kotorannya sulit, bagaimana hukum memelihara anak anjing?

Beberapa ulama berbeda pandangan dalam masalah ini, dimulai dari najisnya liur anjing hingga boleh atau tidaknya memelihara anjing, sebagai hewan penjaga atau peliharaan.

Mengutip NU Online, Mazhab Maliki menganggap anjing adalah hewan suci. Anjing merupakan hewan suci untuk jenis manapun, anjing penjaga ataupun untuk peliharaan. Tetapi jika sebuah bejana yang terkena air liur anjing, sengaja atau tidak sengaja masuk kaki atau lidah anjing, harus dibasuh sebanyak tujuh kali sebagai bentuk kepatuhan kepada syariat (ta’bud). Sedangkan, menurut Mazhab Hanafi, tetap najis. Sebuah benda, dalam pandangan mazhab ini, harus dibasuh sebanyak tujuh kali karena dijilat oleh hewan tersebut.

Adapun Mazhab Syafi‘i dan Mazhab Hanbali menilai anjing dan babi, air bekas jilatan keduanya, keringat keduanya, dan hewan turunan dari salah satunya sebagai najis berat. Pandangan ini didasarkan pada hadits riwayat Muslim dan Ad-Daruquthni.

Benda yang terkena itu semua, menurut pandangan kedua mazhab ini, harus dibasuh sebanyak tujuh kali di mana salah satunya dicampur dengan debu yang suci.  

‎مَسْأَلَةٌ: فَإِنْ وَلَغَ فِي الإِنَاءِ كَلْبٌ أَيَّ إنَاءٍ كَانَ وَأَيَّ كَلْبٍ كَانَ كَلْبَ صَيْدٍ أَوْ غَيْرَهُ, صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا فَالْفَرْضُ إهْرَاقُ مَا فِي ذَلِكَ الإِنَاءِ كَائِنًا مَا كَانَ ثُمَّ يُغْسَلُ بِالْمَاءِ سَبْعَ مَرَّاتٍ, وَلاَ بُدَّ أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ مَعَ الْمَاءِ, وَلاَ بُدَّ, وَذَلِكَ الْمَاءُ الَّذِي يُطَهَّرُ بِهِ الإِنَاءُ طَاهِرٌ حَلاَلٌ  

Artinya, “Masalah, jika seekor anjing–anjing mana pun baik anjing pemburu maupun yang lain, baik besar maupun kecil–menjilat di dalam sebuah bejana mana pun itu, maka (kita) wajib menumpahkan seluruh isi bejana tersebut, lalu membasuhnya sebanyak tujuh kali. Dan tidak boleh tidak, salah satunya dengan debu bersama air. Tidak boleh tidak bahwa air yang dipakai untuk membasuh adalah air yang suci dan halal,” (Lihat Jalaluddin Al-Mahalli, Kanzur Raghibin fi Minhajit Thalibin, [Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan tahun], juz I, halaman 109).  

Lalu bagaimana hukum jika seorang muslim memelihara anjing?

Ulama Mazhab Syafi’i menarik simpulan bahwa seorang muslim haram memelihara anjing tanpa hajat tertentu. Seorang muslim hanya boleh memelihara anjing untuk sejumlah keperluan berikut ini:

‎وأما اقتناء الكلاب فمذهبنا أنه يحرم اقتناء الكلب بغير حاجة ويجوز اقتناؤه للصيد وللزرع وللماشية وهل يجوز لحفظ الدور والدروب ونحوها فيه وجهان أحدهما لا يجوز لظواهر الأحاديث فإنها مصرحة بالنهى الا لزرع أو صيد أو ماشية وأصحها يجوز قياسا على الثلاثة عملا بالعلة المفهومة من الاحاديث وهى الحاجة

Artinya, “Adapun memelihara anjing tanpa hajat tertentu dalam mazhab kami adalah haram. Sedangkan memeliharanya untuk berburu, menjaga tanaman, atau menjaga ternak, boleh. Sementara ulama kami berbeda pendapat perihal memelihara anjing untuk jaga rumah, gerbang, atau lainnya.

Pendapat pertama menyatakan tidak boleh dengan pertimbangan tekstual hadits. Hadis itu menyatakan larangan itu secara lugas kecuali untuk jaga tanaman, perburuan, dan jaga ternak. Pendapat kedua membolehkan dengan memakai qiyas atas tiga hajat tadi berdasarkan illat yang dipahami dari hadits tersebut, yaitu hajat tertentu,”(Lihat Al-Imam An-Nawawi, Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim ibnil Hajjaj, [Kairo, Al-Mathba’ah Al-Mishriyyah: 1929 M/1347 H], cetakan pertama, juz X, halaman 236).

Perbedaan pendapat para ulama, sebaiknya saling dihargai. Menghargai pendapat orang lain yang berbeda, namun terkait pemeliharaan anjing, baiknya harus mengikuti standar yang berlaku untuk menghindari penyiksaan terhadap anjing tersebut.

Tags : Anjing , memelihara

Berita Terkait