Salah Mengira Sudah Magrib dan Berbuka

| Kamis, 01/04/2021 20:08 WIB
Salah Mengira Sudah Magrib dan Berbuka Berbuka puasa (foto:ayobekasi.net)

 RADARBANGSA.COM - Menyegerakan berbuka puasa adalah kesunahan dalam menjalankan ibadah puasa, dalam hadis riwayat Bukhari Muslim, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan:

لَا يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ

“Tiada henti-hentinya manusia berada dalam kebaikan tatkala mereka menyegerakan berbuka puasa” (HR Bukhari Muslim).

Namun, menyegerakan untuk berbuka puasa ini, banyak menghasilkan kesalahpahaman oleh beberapa orang. Tidak jarang terjadi seseorang langsung dengan terburu berbuka puasa setelah mendengar kabar dari orang lain bahwa telah memasuki waktu magrib atau salah menyangka suara azan, lalu menyegerakan menyantap makanan dan minuman padahal belum memeasuki waktu magrib.

Lalu baiknya menunggu berapa lama untuk memastikan telah memasuki waktu berbuka setelah mendengar kabar suara azan, untuk menghindari kekeliruan dan kesalahpahaman?, apakah kesalahpahaman tersebut membuat orang yang melaksanakan puasa menjadi batal?

Ulama Syafiiyah berpandangan bahwa puasa dihukumi batal jika orang tersebut melakukan suatu hal yang membatalkan puasa akibat menyangka telah tiba waktu magrib, prasangkanya keliru tersebut mengakibatkan puasa batal. Hal ini seperti yang tercantum dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji:

إذا أفطر في آخر النهار ظانا غروب الشمس، ثم تبين أنها لم تكن قد غابت بعد بطل صيامه، ووجب عليه القضاء.

“Ketika seseorang berbuka di akhir sore, karena menyangka bahwa matahari telah terbenam (tiba waktu magrib). Lalu tampak padanya setelah itu bahwa matahari belum terbenam, maka puasanya batal dan wajib baginya untuk mengada puasa tersebut” (Dr. Mushtafa Said al-Khin dan Dr. Mushtafa al-Bugha, al-Fiqh al-Manhaji ala Madzhab al-Imam as-Syafi’i, juz 2, hal. 54)

Permasalahan ini ditegaskan secara langsung oleh Imam Syafii. Hukum ini juga berlaku bagi orang yang masih menyantap makanan untuk melaksanakan sahur karena menyangka belum memasuki wakti subuh padahal waktu tersebut sudah memasuki waktu subuh. Walaupun terdapat sebagian ulama syafiiyah yang berpandangan berbeda, namun pendapat tersebut dihukumi syadz (aneh) dan tidak bisa dijadikan sebagai landasan amaliyah. Dalam hal ini, Imam An-Nawawi menjelaskan dalam kitab al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab:

ولو أكل ظانا غروب الشمس فبانت طالعة أو ظانا أن الفجر لم يطلع فبان طالعا صار مفطرا هذا هو الصحيح الذي نص عليه الشافعي وقطع به المصنف والجمهور وفيه وجه شاذ أنه لا يفطر 

“Jika seseorang makan karena menyangka matahari telah terbenam. Lalu tampak (padanya) ternyata matahari masih terlihat, atau ia makan karena menyangka fajar belum terbit, namun ternyata telah terbit, maka puasanya menjadi batal. Hukum ini adalah hukum yang sahih dan telah di nash oleh Imam Syafi’i, serta telah dipastikan (kebenarannya) oleh Mushannif (pengarang) dan mayoritas ulama. Namun terdapat pendapat yang syadz (tidak di pertimbangkan) bahwa puasa tersebut tidak batal” (Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab, juz 6, hal. 306)

Dalil yang dijadikan landasan batalnya puasa bagi orang yang salah menyangka masuknya waktu magrib adalah berdasarkan kaidah “lâ ‘ibrata bidz dzan al-bayyin khatha’uhu” (tidak dapat dijadikan pertimbangan, prasangka yang jelas kesalahannya). Penjelasan demikian seperti yang disampaikan oleh Syekh Zainuddin al-Maliabari:

ولو أكل باجتهاد أولا وآخرا فبان أنه أكل نهارا، بطل صومه، إذ لا عبرة بالظن البين خطؤه، فإن لم يبن شئ: صح

“Jika seseorang makan dengan berdasarkan ijtihadnya pada awal waktu (waktu sahur) dan akhir waktu (waktu berbuka), lalu ternyata diketahui olehnya bahwa ia makan di waktu siang (waktu puasa) maka puasanya menjadi batal, sebab tidak dapat dijadikan pertimbangan prasangka yang jelas kesalahannya. Jika ternyata tidak tampak apapun padanya maka puasanya tetap sah” (Syekh Zainuddin al-Maliabari, Fath al-Mu’in, juz 2, hal. 266)

Mendapat hukum berbeda bagi orang yang berbuka karena menyangka telah tiba waktu magrib dan setelah itu ragu dan tidak mengetahui apakah dugaanya mengenai masuknya waktu magrib adalah hal yang benar atau salah, maka puasanya tetap dihukumi sah, akibat ketidaktahuannya.

Tags : Batal , Puasa , Magrib

Berita Terkait