Hukum Memotong Gaji Karyawan Sebab Barang Rusak

| Senin, 05/04/2021 16:25 WIB
Hukum Memotong Gaji Karyawan Sebab Barang Rusak sumber: nu.or.id

RADARBANGSA.COM - Membayar gaji karyawan sebgai pihak yang bekerja adalah kewajiban bagi pemilik usaha, qabla an yajiffa ‘irquhu (sebelum keringatnya kering). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: 

أَعْطُوا الْأَجِيرَ أُجْرَتَهُ ‌قَبْلَ ‌أَنْ ‌يَجِفَّ ‌عَرَقُهُ

“Berikanlah upah pekerja sebelah kering keringatnya.” (sahabat Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu dan terdapat dalam kitab al-Hawi al-Kabir, juz 7, halaman 389).

Menerima gaji adalah hak karyawan sebagai pihak yang bekerja, namun untuk menerima hak berupa gaji tersebut, ia harus menjalankan kewajiban melaksanakan pekerjaanya sebagai karyawan. Maka dari itu akad dari masing-masing pihak harus diadakan, yaitu ijarah.

 فالإجارات صنفٌ من البيوع لأنها تمليك لكل واحدٍ منهما من صاحبه  

“Ijarah itu merupakan satu bagian dari akad jual beli, karena di dalam ijarah, masing-masing pihak memilliki hak penguasaan atas lainnya” (Al-Hawi Al-Kabir, juz 7, halaman 388).

Di dalam ijarah dijelaskan hak dan kewajiban karyawan sebagai orang yang bekerja dan juga pemilik usaha, mulai dari kewajiban penugasan, upah bagi pekerja dan kontrak kerja yang berlaku.

Bagaimana jika terjadi kasus kehilangan barang atau kerusakan barang yang terjadi akibat kelalaian karyawan?

Mengutip Nu Online, bila terdapat kasus wan-prestasi oleh pihak yang dipekerjakan, pihak pekerja tetap berhak atas gaji yang dimilikinya, namun ia juga wajib melakukan ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkannya. Dasar dari hal ini adalah pendapat Imam Al-Ruyani dalam qaul ashah-nya, sebagai berikut:  

إذا تعدي في المال الذي وكله فيه بأن يكون قد فرط في حفظه في حرز مثله، أو كان عبئاً فاستخدمه أو كانت جارية فوطئها هل تنفسخ الوكالة؟ وجهان: أحدهما: تنفسخ لأن الضمان والوكالة لا يجتمعان، والحكم فيه كما ذكرنا فيما قبله. والثاني: لا تنفسخ وهو الأصح، كالرهن إذا تعدى فيه المرتهن ضمن وبطلت أمانته ولا يبطل الرهن وتحريره أنه تضمن الأمانة والتصرف فبطلت بالتعدي الأمانة دون التصرف

“Ketika seseorang telah berbuat melampaui batas atas harta yang diwakilkan kepadanya, misalnya sebab ia teledor dalam menjaganya di tempat yang seharusnya, atau barang itu menjadi rusak karena dipergunakannya, atau jariyah yang diwakilkan padanya dijimaknya, apakah akad wakalah (baca: ijarah ) menjadi rusak karenanya? Maka ada dua pandangan jawaban, yaitu pertama: akad wakalah menjadi rusak disebabkan ganti rugi tidak bisa dikumpulkan bersama dengan akad wakalah. Hukum atas hal ini, berlaku  sebagaimana keterangan yang telah kami jelaskan sebelumnya. Kedua, tidak rusak dan ini adalah pendapat yang paling sahih. Sebagaimana akad gadai, bila pihak yang menerima sewa berbuat melampaui batas atas barang gadai, maka ia wajib menanggung ganti rugi. Sifat amanahnya menjadi batal, namun akad gadainya tidak batal. Singkatnya, pihak wakil wajib ganti rugi atas amanah dan pengelolaan. Amanahnya batal, namun tidak dengan tasharruf yang diilakukan” (Bahru all-Madzhab li al-Ruyani, juz 6, halaman 54).

Namun jika terjadi perbedaan pendapat antara pihak pekerja dengan pihak yang mempekerjakan, harus adanya bukti atau saksi yang memperkuat tuduhan. Sehingga pemotongan gaji karyawan memotong gaji secara sepihak tidak diperbolehkan dalam syariat Islam karena akad ijarah atas kedua pihak masih berlaku. Pemotongan gaji hanya bisa dilakukan jika ada saksi atau bukti dari pihak pemilik usaha.

Tags : Karyawan , Ijarah , Gaji

Berita Terkait