# IJARAH

  • Senin, 05/04/2021 16:25 WIB WIB

    Hukum Memotong Gaji Karyawan Sebab Barang Rusak

    Membayar gaji karyawan sebgai pihak yang bekerja adalah kewajiban bagi pemilik usaha, qabla an yajiffa ‘irquhu (sebelum keringatnya kering). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

1