Sejarah Pelaksanaan Salat Tarawih di Rumah pada Zaman Rasulullah SAW

| Rabu, 07/04/2021 15:37 WIB
Sejarah Pelaksanaan Salat Tarawih di Rumah pada Zaman Rasulullah SAW Salat Berjamaah di Rumah (foto:tribunnnews.com)

 

RADARBANGSA.COM - Melaksanakan salat tarawih di rumah bukan lah hal yang baru bagi umat Islam. Rasulullah SAW juga pernah melaksanakan salat tarawih di rumah selama beberapa hari berturut-turut, penjelasan mengenai hal ini dapat di temukan dalam kitab hadits seperti Bukhari, Muslim, Abu Dawud, An-Nasa’i, Malik dan Ahmad.

Siti Aisyah RA mengisahkan peristiwa di 10 malam terakhir pada bulan ramadan. Rasulullah SAW ketika itu melakukan salat tarawih bersama beberapa orang. Pada malam selanjutnya sebagaian sahabat yang tidak ikut pada malam sbeleumnya, hadir sehingga salat tarawih di masjid ketika itu lebih banyak jamaahnya dibandingkan malam sebelumnya. Kemudian pada malam ketiga, masjid menjadi sesak dengan jamaah yang menanti Rasulullah SAW. Namun, Rasulullah SAW tidak keluar rumah.

Rasulullah SAW mengabarkan, bahwa beliau mengetahui keinginan para sahabat untuk melaksankaan salat tarawih berjamaah bersamanya. Tapi Rasulullah SAW khawatir Allah SWT akan menururnkan wahyu yang berisi mewajibkan salat sunah malam di bulan Ramadan menjadi wajib. Sikap tersebut ditunjukan Rasulullah SAW kepada umatnya untuk menunjukan rahmat dan kasih sayang Rasulullah SAw kepada umatnya, sebagaimana Surat At-Taubah ayat 128. (Abdul Muhsin Abbad, Syarah Abu Dawud).

لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِنْ أَنفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُمْ بِالْمُؤْمِنِينَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ

Artinya, “Sungguh, seorang rasul dari kaummu sendiri telah datang kepadamu, (seorang rasul yang) merasa keberatan atas kesulitanmu, yang sangat menginginkan (keimanan) bagimu, yang sangat berbelas kasih dan penyayang terhadap orang-orang beriman,” (Surat At-Taubah ayat 128).

Riwayat lain juga menjelaskan beberapa sahabat yang tidak sabar, kemudian melempari pintu rumah Rasulullah SAW dengan kerikil kecil sehingga Rasulullah SAW keluar dan mengabarkan kekhawatirannya akan diturunkan wahyu tersebut. Berikut ini hadis riwayat Siti Aisyah RA:

عَنْ عَائِشَةَ زوج النبي صلى الله عليه وسلم أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى فِي الْمَسْجِدِ ذَاتَ لَيْلَةٍ فَصَلَّى بِصَلَاتِهِ نَاسٌ ثُمَّ صَلَّى مِنْ الْقَابِلَةِ فَكَثُرَ النَّاسُ ثُمَّ اجْتَمَعُوا مِنْ اللَّيْلَةِ الثَّالِثَةِ أَوْ الرَّابِعَةِ فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْهِمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا أَصْبَحَ قَالَ قَدْ رَأَيْتُ الَّذِي صَنَعْتُمْ فَلَمْ يَمْنَعْنِي مِنْ الْخُرُوجِ إِلَيْكُمْ إِلَّا أَنِّي خَشِيتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ

Artinya, “Dari Aisyah RA, istri Rasulullah SAW, Rasulullah SAW melakukan salat (tarawih) di masjid pada suatu malam. Orang-orang bermakmum kepadanya. Malam berikutnya, Rasulullah SAW kembali salat tarawih dan jamaahnya semakin banyak. Pada malam ketiga atau keempat, jamaah telah berkumpul, tetapi Rasulullah SAW tidak keluar rumah. Ketika pagi Rasulullah mengatakan, ‘Aku melihat apa yang kalian perbuat. Aku pun tidak ada uzur yang menghalangiku untuk keluar menemui kalian, tetapi aku khawatir ia (salat tarawih) diwajibkan,’” (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud, An-Nasa’i, Malik dan Ahmad).

Setelah peristiwa tersebut bulan Ramadan selalu sepi tanpa aktivitas salat tarawih berjamaah di masjid. para sahabat melakukan salat tarawih di rumah dan di masjid secara sendiri-sendiri. Hingga ketika Rasulullah SAW wafat, malam Ramadan di era pemerintahan Sayyidina Abu Bakar RA masjid juga masih sepi dari salat tarawih berjamaah.

أفعال النبي صلى الله عليه وسلم من حيث الجملة حجة على العباد إذ هي دليل شرعي يدل على أحكام الله تعالى في أفعال المكلفين

Artinya, “Tindakan/perbuatan Nabi Muhammad SAW secara umum merupakan hujjah syariyyah atas para hamba Allah karena ia adalah dalil syar’i yang menunjukkan hukum Allah SWT terkait perilaku para hamba-Nya yang mukallaf,” (Lihat Muhammad Sulaiman Al-Asyqar, Af’alur Rasul wa Dalalatuha alal Ahkamis Syar’iyyah, [Yordan, Darun Nafa’is: 2015 M/1436 H], juz I, halaman 185).

Kemudian pada pemerintahan Amirul Mukminin Sayyidina Umar bin Khattab. Masyarakat dikumpulkan untuk menghidupi malam Ramadan dengan salat tarawih berjamaah di masjid. Hal tersebut dilakukan karena Rasulullah SAW telah wafat sehingga tidak ada lagi kekhawatiran di turunkannya wahyu yang mewajibkan salat terawih.

 

 

Tags : Salat , Tarawih , Di Rumah

Berita Terkait