Mengenai Hukum Islam Transaksi Bitcoin, Benarkah Haram?
RADARBANGSA.COM - Sekarang ini Bitcoin sedang ramai diperbincangkan dan menarik banyak orang untuk berinvestasi. Bitcoin adalah jenis uang elektronik biasanya digunakna untuk melakukan transaksi internet tanpa menggunakan perantara seperti bank karena dinilai lebih memudahkan. Lalu bagaimana hukum menggunakan mata uang Bitcoin dalam Islam?
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sempat memberikan penjelasan bahwa penggunaan Bitcoin sebagai alat tukar dihukumi mubah atau boleh. namun terdapat 11 poin yang menjelaskan bahwa Bitcoin dihukumi haram,
"Bitcoin hukumnya adalah mubah sebagai alat tukar bagi yang berkenan untuk menggunakannya dan mengakuinya. Namun Bitcoin sebagi investasi hukumnya adalah haram karena hanya alat sepekulasi bukan untuk investasi, hanya alat permainan untung rugi buka bisnis yang menghasilkan," Ucap Ketua Komisi Dakwah MUI, KH Cholil Nafis dikutip dari kumparan.com pada hari Senin, 26 April 2021.
Berikut 11 poin menurut MUI yang menyebabkan keharaman Bitcoin:
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
BNPB Imbau Masyarakat Daerah Longsor Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana
-
Polisi Ungkap Omzet Judi Online yang Dibongkar Capai Rp30 Miliar
-
Taklukan KSPSI 1973, FSP RTMM Juara Bulutangkis Pekan Olahraga Buruh Tangerang
-
Kuartal Pertama 2024, Sri Mulyani Ungkap Pemerintah Pusat Telah Belanjakan Rp427 Triliun
-
Pemkot Tangerang Raih Pengharggan Pemerintah Daerah Terbaik