Mengenai Hukum Islam Transaksi Bitcoin, Benarkah Haram?

RADARBANGSA.COM - Sekarang ini Bitcoin sedang ramai diperbincangkan dan menarik banyak orang untuk berinvestasi. Bitcoin adalah jenis uang elektronik biasanya digunakna untuk melakukan transaksi internet tanpa menggunakan perantara seperti bank karena dinilai lebih memudahkan. Lalu bagaimana hukum menggunakan mata uang Bitcoin dalam Islam?
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sempat memberikan penjelasan bahwa penggunaan Bitcoin sebagai alat tukar dihukumi mubah atau boleh. namun terdapat 11 poin yang menjelaskan bahwa Bitcoin dihukumi haram,
"Bitcoin hukumnya adalah mubah sebagai alat tukar bagi yang berkenan untuk menggunakannya dan mengakuinya. Namun Bitcoin sebagi investasi hukumnya adalah haram karena hanya alat sepekulasi bukan untuk investasi, hanya alat permainan untung rugi buka bisnis yang menghasilkan," Ucap Ketua Komisi Dakwah MUI, KH Cholil Nafis dikutip dari kumparan.com pada hari Senin, 26 April 2021.
Berikut 11 poin menurut MUI yang menyebabkan keharaman Bitcoin:
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Legislator PKB, Chusnunia: Desa Wisata Harus Menjadi Perhatian RUU Kepariwisataan
-
Emas Antam 16 Juli Dijual Rp1,908 Juta per Gram
-
Timnas Indonesia Ditantang Filipina di Laga Pembuka SEA V League 2025
-
Sekolah Rakyat di Banyuwangi Dimulai, Siswa Langsung Tinggal di Asrama
-
Arungi Sungai Cibanten, Gubernur Banten: Sungai Harus Jadi Warisan Generasi Mendatang