Kehalalan Daging Wagyu yang Meragukan

| Selasa, 04/05/2021 15:47 WIB
Kehalalan Daging Wagyu yang Meragukan Mempertanyakan Kehalalan Daging Impor

RADARBANGSA.COM - Banyak umat Islam yang mempertanyakan mengenai kehalalan mengonsumi daging impor, pasalnya cara penyembelihan di negara lain yang bukan mayoritas orang muslim, berbeda dengan di Indonesia yang mayoritas beragama Islam, dengan penyembelihan menyebut nama Allah SWT. Allah SWT berfirman dalam surat Al Baqarah ayat 173:

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Artinya, “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disembelih selain untuk Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Baqarah : 173).
 
Allah SWT juga berfirman dalam surat Al An’am ayat 145:
 
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
 
Artinya "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi -- karena sesungguhnya semua itu kotor -- atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". (QS. Al An’am : 145).
 
Sebagai umat Islam, sebaiknya kita teliti dalam memilih daging, terlebih lagi daging impor yang sumbernya dari negara bukan mayoritas umat Islam, Hal ini seperti yang dijelaskan dalam kitab Asna al-Mathalib
 
ـ ( وإن وجد قطعة لحم في إناء ) أو خرقة ( ببلد لا مجوس فيه فطاهرة أو ) ، وجدها ( مرمية ) مكشوفة ( أو ) في إناء أو خرقة (والمجوس بين المسلمين فنجسة ) نعم إن كان المسلمون أغلب كبلاد الإسلام فطاهرة لأنه يغلب
على الظن أنها ذبيحة مسلم ذكره الشيخ أبو حامد والقاضي أبو الطيب والمحاملي ، وغيرهم
 
“Ketika ditemukan potongan daging pada sebuah cawan atau sobekan kain di wilayah yang tidak dihuni oleh orang Majusi, maka daging tersebut dihukumi suci. Sedangkan ketika daging tersebut ditemukan dalam keadaan dilempar (dibagikan) atau pada cawan atau sobekan kain di wilayah yang mana orang majusi (menjadi mayoritas) di antara orang Muslim, maka daging tersebut dihukumi najis. Sedangkan ketika orang Islam merupakan mayoritas (di wilayah tersebut) maka daging dihukumi suci, sebab daging tersebut diduga kuat merupakan sembelihan orang Islam, penjelasan ini disampaikan oleh Abu Hamid, al-Qadi Abu Tayyib, Imam Mahamili dan Ulama lainnya.” (Syekh Zakaria al-Anshari, Asna al-Mathalib, juz 1, hal. 132)
 
Mengutip nu online, Daging yang berada di wilayah yang mayoritas berpenghuni non-Muslim yang bukan ahli kitab berstatus haram karena kondisi demikian merupakan suatu petunjuk (qarinah) bahwa daging tersebut kemungkinan besar disembelih oleh selain ahli kitab, sehingga haram untuk dikonsumsi.
 
Sehingga, sebaiknya untuk mengetahui status kehalalan daging yang ignin di konsumsi untuk melihat petunjuk terkait penyembelihan atau bertanya langsung kepada pemilik ataupun pelayan restoran. Jika tidak memungkinkan, baiknya menghindari mengonsumsi daging tersebut. Sebab daing impor tersebut memiliki status barang syubhat yang dianjurkan untuk dihindari. Hal ini dijelaskan dalam hadis:
 
الحلال بين والحرام بين وبينهما مشتبهات لا يعلمها كثير من الناس فمن اتقى الشبهات استبرأ لعرضه ودينه
 
“Perkara halal itu jelas dan perkara haram itu jelas, diantara keduanya terhadap perkara syubhat yang tidak diketahui banyak orang, maka barangsiapa yang menjaga dirinya dari syubhat, ia telah berlepas diri (demi keselamatan) agama dan kehormatannya.” (HR. Baihaqi).

Lantas bagaimana daging wagyu yang bersumber dari sapi dengan perawatan khusus, memberikan bir sebagai minuman sapi agar menambah nafsu makan. Apakah haram jika mengonsumsi daging yang bersumber dari hewan yang meminum minuman haram?
 
Daging wagyu adalah jenis tipe daging berkualitas tinggi yang diproduksi di Jepang. Peternak daging wagyu bahkan memberi pijatan pada sapi dan bahkan memberikan bir untuk ternak mereka. Agar menghasilkan daging penuh nutrisi dan berkualitas tinggi. 
 
Mengutip nu online, Rasulullah SAW pernah menyinggung perihal hewan halal yang mengonsumsi benda kotor atau zat yang diharamkan. Hadis riwayat Imam At-Turmudzi, Rasulullah SAW menyarankan sahabatnya untuk menunda penyembelihan hewan tersebut selama beberapa hari untuk kemudian memberikan makanan yang bersih dan halal untuk hewan tersebut. 
 
Melalui riwayat di atas, ulama menyatakan mengonsumsi hewan yang diberi makanan yang mengandung zat yang haram, dimakruhkan untuk dikonsumsi.  Syekh Abu Zakaria dalam Syarah Tahrir memberikan penerangan berikut ini:
 
وتكره الجلالة من نعم ودجاج وغيرهما أي يكره تناول شئ منها كلبنها وبيضها ولحمها وصوفها وركوبها بلا حائل، فتعبيري بها أعم من تعبيره بلحمها، هذا إذا تغير لحمها اي طعمه أو لونه أو ريحه وتبقى الكراهة إلى أن تعلف طاهرا فتطيب أو تطيب بنفسها من غير شيء
 
Artinya, “Makruh hukumnya mengonsumsi hewan pemakan kotoran baik itu hewan ternak, ayam, atau hewan selain keduanya. Maksudnya, kemakruhan itu meliputi anggota tubuh hewan pemakan kotoran itu seperti susu, telur, daging, bulu, atau mengendarainya tanpa alas. Ungkapan saya ‘anggota tubuh’ lebih umum dibanding ungkapan ‘dagingnya.’ Makruh ini dikarenakan ada perubahan pada dagingnya yang mencakup rasa, bau, dan warnanya. Menyantap daging hewan seperti ini akan tetap makruh hingga hewan ini dibiarkan hidup beberapa waktu agar ia memakan barang-barang yang suci. Tujuannya tidak lain agar tubuhnya kembali bersih dengan sendirinya tanpa bantuan sesuatu (seperti mencucinya hingga bersih),” (Lihat Syekh Abu Zakariya Al-Anshari, Tahrir dalam Hasyiyatus Syarqawi ala Tuhfatit Thullab bi Syarhi Tahriri Tanqihil Lubab, [Beirut, Darul Fikr: 2006 M/1426-1427 H,] juz II).
 
Syekh Syarqawi dalam Hasyiyah-nya juga menerangkan hal ini:
 
والمراد بها هنا التي تأكل النجاسات مطلقا كعذرة
 
Artinya, “Yang dimaksud dengan ‘hewan pemakan kotoran’ di sini ialah segala hewan yang memakan najis mutlaq (najis apa pun itu) seperti tinja,” (Lihat Syekh Abdullah As-Syarqawi, Hasyiyatus Syarqawi ala Tuhfatit Thullab bi Syarhi Tahriri Tanqihil Lubab, [Beirut, Darul Fikr: 2006 M/1426-1427 H,] juz II).
 
Dari penjelasan di atas mengonsumsi daing wagyu bisa menjadi halal jika disembeli dengan nama Allah SWT dan juga diberikan waktu dalam penyembelihan jika sapi tersebut diberi minum bir sebelumnya, san sebaiknya dihindari agar menghilangkan sifat makruh tersebut. 
 
 
 
Tags : Daging , Impor , Sapi , Wagyu , Halal , Haram

Berita Terkait