Letak Keharaman Jual Beli Produk KW

| Selasa, 29/06/2021 13:57 WIB
Letak Keharaman Jual Beli Produk KW Tas Original Dior (foto:DiorofficialWebsite)

RADARBANGSA.COM - Produk KW (tiruan) sedang marak diperjualbelikan di berbagai marketplace. Bahkan penjual dengan terang-terangan memberikan informasi bahwa produk tersebut KW dan pembeli telah mengetahui, namun transaksi jual beli tetap terjadi. Lantas bagaimana hukum dalam islam terkait menjual ataupun membeli barang tiruan tersebut?

Sebenarnya jual beli produk KW jika telah memenuhi syarat sah jual beli maka menjadi sah. Namun, hal tersebut bisa menjadi haram jika dapat menimbulkan kerugian pihak lain (dharar). Seperti bagi produsen yang memiliki merek produk original tersebut. Karena tidak memiliki izin atau toleransi dari produsen atau penjual produk original tersebut. Jual Beli barang KW termasuk ke dalam jenis jual beli yang dilarang oleh syara. 

Mengutip nu online, secara garis besar ada dua macam jual beli yang dilarang oleh syara karena sebab internal (entitas/ain), yaitu larangan syara karena sebab internal terhadap jual beli tersebut dan yang kedua karena sebab eksternal.

Jual beli yang dilarang karena sebab internal, seperti riba atau jual beli yang mengandung unsur gharar, merupakan jenis jual beli fasid yaitu rusak atau tidak sah (batal). Adapun jual beli dilarang karena sebab eksternal, seperti menimbulkan dharar (kerugian) terhadap orang/pihal lain, merupakan jenis jual beli yang tidak fasid (tidak rusak), artinya tetap sah bila telah memenuhi syarat dan rukunnya, tetapi hukumnya haram.

Ibnur Rusyd (520-595 H) dalam Bidâyatul Mujtahid wa Nihâyatul Muqtashid mengatakan bahwa:

وأما التي ورد النهي فيها لأسباب من خارج; فمنها الغش; ومنها الضرر; ...

والجمهور على أن النهي إذا ورد لمعنى في المنهي عنه أنه يتضمن الفساد مثل النهي عن الربا والغرر، وإذا ورد الأمر من خارج لم يتضمن الفساد

Artinya, “Adapun jual beli yang ada larangan syara’ terhadapnya karena sebab-sebab dari luar (sebab eksternal) maka termasuk dalam jenis jual beli ini adalah jual beli yang mengandung manipulasi, pemalsuan atau tipu daya ghasysy), dan jual beli yang mengandung dharar, yakni merugikan terhadap diri sendiri atau orang/pihak lain... Jumhur ulama menyatakan bahwa larangan terhadap jual beli bila merupakan larangan karena substansi atau entitas obyek (barang) yang dilarang itu sendiri maka berakibat hukum fasad, yakni rusak atau tidak sahnya jual beli (batal), seperti larangan riba dan jual beli obyek gharar (ketidakjelasan, seperti jual beli ikan di dalam lautan --pen); tetapi bila larangan itu karena ada sebab dari luar (aspek eksternal), maka jual beli tersebut tidak berakibat hukum rusaknya jual beli. (Lihat Al-Imâm Al-Qâdhî Abû Walîd Muhammad Ibnur Rusyd ,Bidâyatul Mujtahid wa Nihâyatul Muqtashid [Beirut, Dârul Ma‘rifah: 1982 M], juz II, halaman 125, dan 167).

Jual beli fasid seperti jual beli najasy yaitu ketika seseorang melakukan penawaran harga yang lebih tinggi terhadap suatu barang, padahal tidak bermaksud untuk membelinya, tetapi untuk aspek memberikan manfaat (keuntungan) bagi si penjual dan mengakibatkan kerugian si pembeli. Jual beli ini, menurut mazhab Hanafiyah dan Syafiiyah hukumnya boleh (sah), tetapi pelakunya berdosa.

Kaidah yang berkaitan dengan masalah jual beli barang kw adalah kaidah yang dikemukakan oleh kelompok Hanbali dan para fuqaha yang menyatakan bahwa:

اَلْأَصْلُ فِي الْعُقُوْدِ وَمَا يَتَّصِلُ بِهَا مِنْ شُرُوْطٍ اَلْإبِاَحَةُ مَا لَمْ يَمْنَعْهَا الشَّرْعُ أَوْ تُخَالِفْ نُصُوْصَ الشَّرْعِ.

Artinya, ”Prinsip dasar di dalam akad dan segala hal yang berhubungan dengannya, termasuk syarat, adalah boleh selama tidak dilarang oleh syara’ atau bertentangan dengan nash-nash syara,’” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islâmî wa Adillatuhu, [Beirut, Dârul Fikr: 2009 M], juz IX, halaman 194). 

Melalui penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa jual beli barang KW termasuk ke dalam jual beli yang bertentangan dengan syara, dalam hal ini karena bersifat merugikan (dharar) terhadap diiri sendiri atau pihak lain. Jenis jual beli barang KW harus dihindari.

 

 

Tags : KW , Original , Jual beli , Haram

Berita Terkait