Bolehkah Memeriksakan Diri ke Dokter yang Berbeda Jenis Kelamin?

| Rabu, 30/06/2021 17:49 WIB
Bolehkah Memeriksakan Diri ke Dokter yang Berbeda Jenis Kelamin? Dokter dan tenaga medis (foto:istimewa)

RADARBANGSA.COM - Ketika kita sakit tentu memerlukan seseorang yang ahli dibidangnya untuk membantu kita sembuh dari penyakit yang diderita. Seperti halnya ketika perempuan melahirkan dan membutuhkan bidan untuk membantu persalinan. Lantas bolehkah menurut syariat bagi perempuan yang sedang hamil di atasi dan dibantu persalinan oleh dokter laki-laki?

Mengutip nu online, berobat bagi orang sakit diutamakan pada dokter yang memiliki jenis kelamin yang sama. Namun, bila tidak memungkinkan mencari dokter dengan kelamin yang sama, hal tersebut diperbolehkan, dengan syarat sebagai berikut:

1. Kondisinya terpaksa, seperti tidak adanya dokter lain yang berjenis kelamin di wilayahnya atau wilayah terdekat dengannya.

2. Pemeriksaan harus ditemani oleh orang lain yang mejadi mahramnya.

3. Aurat yang boleh dibuka dan dipegang sekadar untuk keperluan pemeriksaan.

4. Diutamakan pada dokter muslim atau muslimah yang dipercaya. Namun, bila tidak menjumpai maka boleh ke dokter yang non-muslim dengan syarat aman dari fitnah. Ketentuan ini berangkat dari keterangan dari kitab Hâsyiyah al-Bâjury, antara lain sebagai berikut:

فيجوز نظر الطبيب من الاجنبية الى المواضع التي يحتاج اليها في المداوة حتى مداوة الفرج ويكون ذلك بحضور محرم اوزوج اوسيد وأن لاتكون هناك امرأة تعاجلها

Artinya: “Hukumnya boleh, melihatnya dokter ke perempuan bukan mahram pada anggota badan yang dibutuhkan untuk pengobatan, bahkan di area farji. Namun demikian itu (harus) disertai kehadiran mahram, suami, atau sayid, [dengan catatan] jika tidak dijumpai adanya perempuan yang bisa mengobatinya.” (Burhanuddin Abu Ishaq Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad Al-Bajuri, Hâsyiyah al Bâjury ‘alâ Sharhi al-Allaâmah Ibni Qâsiīm al-Ghâzi ‘alâ Matni Abī Shujjâ’, Beirut, Dâru al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1999, Juz 2, halaman 99)

Adapun tentang kebolehan menyentuh, memeriksa pasien, berobat ke dokter lawan jenis yang muslim dan bila dalam kondisi sangat terpaksa ke dokter golongan dzimmi, kita bisa ambil keterangan berikut:

ذهب جمهور الفقهاء إلى أنه يجوز عند الحاجة الملجئة كشف العورة من الرجل أو المرأة لأي من جنسهما أو من الجنس الآخر. وقالوا: .......ويجوز للطبيب المسلم إن لم توجد طبيبة أن يداوي المريضة الأجنبية المسلمة, وينظر منها ويلمس ما تلجئ الحاجة إلى نظره أو لمسه فإن لم توجد طبيبة ولاطبيب مسلم جاز للطبيب الذمي ذلك.

Artinya: “Jumhur fuqaha’ berpendapat bahwasannya boleh bagi dokter ketika adanya hajat yang mendesak untuk membuka aurat pasien baik laki-laki maupun perempuan, baik yang berjenis kelamin sama dengannya atau berjenis kelamin berbeda. Para fuqaha’ selanjutnya berpendapat: .....boleh bagi seorang dokter muslim jika tidak ditemukan dokter perempuan untuk mengobati pasien wanita ajnabiyah yang muslim, serta melihatnya dan menyentuhnya sekedar hajar kebutuhan yang mendesak, dengan catatan jika tidak ditemukan adanya dokter perempuan. Dan dalam kondisi ketiadaan dokter muslim, boleh periksa ke dokter dzimmy.” (Wazâratu al-auqâf wa al-Syu-ûn al-Islamiyyah, al-Mausûatu al-Fiqhiyah, Kuwait, ‘Umûm-Ghīlah,  1994, Juz 31, halaman 56) 

Tags : Dokter , Mahram , sakit , Muhrim

Berita Terkait