Cara Melaksanakan Salat Jenazah Muslim Pasien COVID-19

| Jum'at, 02/07/2021 17:38 WIB
Cara Melaksanakan Salat Jenazah Muslim Pasien COVID-19 Salat Jenazah Bagi Pasien COVID-19 (foto:istimewa)

RADARBANGSA.COM - Seorang muslim yang meninggal karena COVID-19 memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama dengan jenazah muslim pada umumnya, yaitu dimandikan, dikafani, disalati dan dimakamkan.

Dalam Kitab Sullamut Taufiq, menerangkan bahwa jenazah muslim wajib dimandikan, dikafankan, disalatkan, dan terakhir dimakamkan.

غَسْلُ الْمَيّتِ وَتَكْفِيْنُهُ وَالصَّلاَةُ عَلَيْهِ وَدَفْنُهُ فَرْضُ كِفَايَةٍ إِذَا كَانَ مُسْلِمًا وُلِدَ حَيًّا

Artinya, “(Hukum) Memandikan mayit, mengafankan, mensalatkan, dan menguburkan jezanah adalah fardu kifayah. Hal itu jika mayit adalah seorang yang beragama Islam yang lahir dalam keadaan hidup.” (Syekh Salim bin Abdullah Al-Hadrami, Sullamut Taufiq halaman 36-38).

Sebelum mensalatkan jenazah, memandikan jenazah hingga suci adalah hal wajib. Namun, sebagai cara menghindari penyebaran wabah, pemandian jenazah hanya cukup disiram dengan air atau dengan cara tayamum.

Masalah ini pernah diangkat oleh Lembaga Bahtsul Masail PBNU pada 21 Maret 2020 Tentang Pemulasaran Jenazah Pasien Covid-19. Menurut mereka, jika hal itu tidak bisa dilakukan juga, maka boleh tidak dimandikan dan cukup diganti dengan tayamum. Tetapi jika hal itu (penayamuman) juga tidak dapat dilakukan karena dalam kondisi darurat, maka jenazah boleh langsung dikafani dan disalati, tanpa dimandikan atau ditayamumkan. Karena kondisi darurat atau sulit tersebut, maka kita boleh mengambil langkah kemudahan (al-masyaqqah tajlibut taysir) dalam hal salat jenazah pasien Covid-19.

Dengan kata lain, salat jenazah tetap harus dilanjutkan meski ada berbagai kendala-kendala yang dihadapi. Salat jenazah tentu dilakukan dengan keterbatan dan tuntutan kondisi.

قوله (فلو مات بهدم ونحوه) كأن وقع في بئر أو بحر عميق (وتعذر إخراجه وغسله) وتيممه (لم يصل عليه) لفوات الشرط كما نقله الشيخان عن المتولي وأقراه وقال في المجموع لا خلاف فيه قال بعض المتأخرين ولا وجه لترك الصلاة عليه لأن الميسور لا يسقط بالمعسور لما صح وإذا أمرتكم بأمر فأتوا منه ما استطعتم ولأن المقصود من هذه الصلاة الدعاء والشفاعة للميت

Artinya, “Andaikan ada orang yang meninggal tertimpa reruntuhan sebagaimana tenggelam di sumur atau di laut yang dalam dan sulit untuk mengeluarkan dan memandikannya dan mentayamuminya, maka tidak perlu disalati karena tidak memenuhi syarat. Sebagaimana dilansir oleh syaikhani dari imam Mutawalli. Imam Nawawi dalam Kitab Al-Majmu’ menyampaikan, ‘Tidak ada perbedaan pendapat dalam perihal ini.’ Sebagian ulama muta’akhirin menyampaikan pendapat, ‘Tidak ada alasan untuk meninggalkan shalat jenazah. Karena sesuatu yang mudah, tidak bisa gugur akibat sesuatu yang sulit. Berlandaskan hadits sahih, ‘Ketika kalian semua kuberi perintah, maka lakukan sebatas kemampuan kalian.’ Alasan tetap harus disalati adalah karena salat merupakan doa dan penolong ahli kubur (Al-Khatib As-Syarbini, Mughnil Muhtaj, juz: I, halaman 360).

Dengan demikian, salat jenazah untuk jenazah pasien COVID-19 tetap wajib dilaksanakan meskipun jenazah kekurangan syarat kesucian. 

 

 

Tags : COVID-19 , Jenazah , Salat Jenazah

Berita Terkait