Utamakan Kurban di Kampung Halaman atau Tempat Domisili?

| Selasa, 06/07/2021 21:06 WIB
Utamakan Kurban di Kampung Halaman atau Tempat Domisili? Kambing (foto:istimewa)

RADARBANGSA.COM - Menurut mazhab Syafii menyembelih hewan kurban di mana pun hukumnya boleh, termasuk bagi perantau. Berkurban di tempat domisili atau meminta orang lain untuk melaksanakan kurbannya di kampung halaman diperbolehkan. Karena kedua praktik tersebut bukan tergolong naqlu al-udlhiyyah (pemindahan daging kurban dari daerah penyembelihan ke daerah lain, misal tetangga desa),  yang hukumnya diperselisihkan ulama.

Beberapa kalangan berpendapat bahwa pelaksanaan kurban diwajbkan untuk di tempat domisili mudlahhi (orang yang melaksanakan kurban), sehingga haram hukumnya bagi mudlahhi memasrahkan pelaksanaan kurban kepada orang lain di luar daerah domisilinya.

Syekh Ibnu Qasim al-Ubbadi dalam Hasyiyah ‘ala Al-Ghurar al-Bahiyyah menganggap pemikiran tersebut adalah kekeliruan yang patut diluruskan. Menurutnya, kurban boleh dilaksanakan di mana pun, bisa di daerah domisili atau luar daerah domisili, baik dilakukan sendiri atau diwakilkan kepada orang lain.

Syekh Ibnu Qasim al-Ubbadi mengatakan:

قال في الروض ونقلها عن بلدها كنقل الزكاة. اهـ. وهو المعتمد وإن نازع الإسنوي فيه فالمراد بالفقير فقير بلدها وينبغي أن يعلم أن المراد ببلدها بلد ذبحها

“Berkata Imam Ibnu al-Muqri dalam kitab al-Raudl; memindah kurban dari daerahnya hukumnya seperti memindah zakat (haram). Ini adalah pendapat yang dibuat pegangan, meski Imam al-Asnawi menentangnya. Maka yang dikehendaki orang fakir adalah orang fakir di tempat kurban. Seyogianya diketahui bahwa yang dimaksud daerah kurban adalah daerah tempat penyembelihan kurban”.

وقد ظن بعض الطلبة أن شرط إجزاء الأضحية ذبحها ببلد المضحي حتى يمتنع على من أراد الأضحية أن يوكل من يذبح عنه ببلد آخر والظاهر أن هذا وهم بل لا يتعين أن يكون الذبح ببلد المضحي بل أي مكان ذبح فيه بنفسه أو نائبه من بلده أو بلد أخرى أو بادية أجزأ وامتنع نقله عن فقراء ذلك المكان أو فقراء أقرب مكان إليه إن لم يكن به فقراء فليتأمل

“Sebagian pelajar menyangka bahwa syarat mencukupinya kurban adalah disembelih di daerah domisili mudlohhi, sehingga tercegah bagi orang yang ingin berkurban mewakilkan penyembelihan kurban kepada orang lain di luar daerah. Yang jelas, anggapan ini adalah kekeliruan, bahkan penyembelihan kurban tidak harus di daerahnya domisili mudlahhi, pelaksanaan kurban sah dan mencukupi di mana pun tempatnya, baik disembelih sendiri atau diwakilkan kepada orang lain di daerahnya atau di daerah lain atau bahkan di hutan. Dan tercegah memindah daging kurban dari orang fakir daerah penyembelihan atau orang fakir daerah tetangga terdekat bila di daerah penyembelihan tidak ada orang fakir”. (Syekh Ibnu Qasim al-Ubbadi, Hasyiyah ‘ala al-Ghurar al-Bahiyyah, juz 5, hal. 170).

Dipertegas lagi oleh Syekh Abu Bakr bin Syatha al-Bakri, beliau menyebutkan bahwa praktik mentransfer sejumlah uang dari satu daerah ke daerah lain untuk dibelikan dan dilaksanakan kurban di daerah penerima transfer adalah hal yang sah dan boleh.

وأما نقل دراهم من بلد إلى بلد أخرى ليشتري بها أضحية فيها فهو جائز.

“Adapun mentransfer beberapa dirham dari satu daerah ke daerah lain untuk dibelikan dan dilaksanakan kurban (di tempat transferan), maka boleh” (Syekh Abu Bakr bin Syatha, I’anah al-Thalibin, juz 2, hal. 380).

 

Tags : Kurban , perantauan , Kampung halaman

Berita Terkait