# PERANTAUAN

  • Selasa, 06/07/2021 21:06 WIB WIB

    Utamakan Kurban di Kampung Halaman atau Tempat Domisili?

    Menurut mazhab Syafii menyembelih hewan kurban di mana pun hukumnya boleh, termasuk bagi perantau. Berkurban di tempat domisili atau meminta orang lain untuk melaksanakan kurbannya di kampung halaman diperbolehkan. Karena kedua praktik tersebut bukan tergolong naqlu al-udlhiyyah (pemindahan daging kurban dari daerah penyembelihan ke daerah lain, misal tetangga desa),  yang hukumnya diperselisihkan ulama.

1