Meninggalkan Salat Jumat Tiga Kali di Tengah Pandemi

| Selasa, 13/07/2021 18:35 WIB
Meninggalkan Salat Jumat Tiga Kali di Tengah Pandemi Salat jamaah (sumber : dawn.com)

RADARBANGSA.COM - Salat Jumat adalah ibadah wajib bagi setiap mukallaf, baligh, aqil, laki-laki, merdeka yang tidak memiliki halangan atau uzur. Kewajiban melaksanakan salat Jumat di jelaskan dalam surat Al-Jumu`ah ayat 9 yang menuntut umat Islam untuk menghadiri penggilan salat Jumat.

 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: Wahai orang yang beriman, bila diseru salat pada hari Jumat, maka bersegeralah menuju zikrullah (salat Jumat) dan tinggalkan aktivitas jual-beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahuinya. (Surat Al-Jumu‘ah ayat 9).

Oleh karena itu, kita menemukan banyak hadis yang menyatakan tindakan meninggalkan ibadah salat Jumat bagi mereka yang terkena kewajiban Jumat tanpa uzur syar’i sebagai kemaksiatan besar. Rasulullah SAW bersabda dalam hadis riwayat:

 من ترك ثلاث جمعات من غير عذر كتب من المنافقين

Artinya: Siapa saja yang meninggalkan tiga kali ibadah shalat Jumat tanpa uzur, niscaya ia ditulis sebagai orang kafir nifaq/munafiq. (HR At-Thabarani)

Rasulullah SAW juga bersabda dalam riwayat lain, At-Turmudzi, At-Thabarani, Ad-Daruquthni. 

 من ترك الجمعة ثلاث مرات تهاونا بها طبع الله على قلبه 

Artinya: Siapa meninggalkan tiga kali salat Jumat karena meremehkan, niscaya Allah menutup hatinya. (HR At-Turmudzi, At-Thabarani, Ad-Daruquthni).

Hadis yang terakhir ini kemudian dijelaskan oleh Imam Ar-Ramli melalui kitab Nihayatul Muhtaj.

 قَوْلُهُ (مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمْعٍ تَهَاوُنًا) أَيْ بِأَنْ لَا يَكُونَ لِعُذْرٍ وَلَا يَمْنَعُ مِنْ ذَلِكَ اعْتِرَافُهُ بِوُجُوبِهَا وَأَنَّ تَرْكَهَا مَعْصِيَةٌ، وَظَاهِرُ إطْلَاقِهِ أَنَّهُ لَا فَرْقَ فِي ذَلِكَ بَيْنَ الْمُتَوَالِيَةِ وَغَيْرِهَا، وَلَعَلَّهُ غَيْرُ مُرَادٍ وَإِنَّمَا الْمُرَادُ الْمُتَوَالِيَةُ (قَوْلُهُ : طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ) أَيْ أَلْقَى عَلَى قَلْبِهِ شَيْئًا كَالْخَاتَمِ يَمْنَعُ مِنْ قَبُولِ الْمَوَاعِظِ وَالْحَقِّ

Artinya: (Siapa meninggalkan tiga kali salat Jumat karena meremehkan) dalam arti tidak ada uzur. Pengakuan atas kewajiban Jumat tidak menghalanginya dari konsekuensi tindakannya. Tindakan meninggalkan Jumat adalah maksiat. Secara zahir kemutalakannya bahwa tidak ada perbedaan antara meninggalkan berturut-turut atau tidak. Tetapi bisa jadi bukan itu yang dimaksud. Yang dimaksud adalah ‘berturut-turut’ (niscaya Allah menutup hatinya) Allah menyegel hatinya dengan sesuatu seperti cincin yang dapat menghalanginya dari nasihat dan kebenaran. (Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj, juz VI, halaman 450).

Dikutip melalui nu online, uzur yang dapat menggugurkan kewajiban mengikuti salat Jumat dan kesunahan menghadiri salat jamaah adalah sebagai berikut:

1. Hujan yang dapat membasahi pakaiannya.

2. Salju.

3. Dingin baik siang maupun malam.

4. Sakit (berat) yang membuatnya sulit untuk mengikuti shalat Jumat dan salat jamaah. Sakit ringan seperti flu, pusing, atau sedikit demam tidak termasuk uzur.

5. Kekhawatiran atas gangguan keselamatan jiwanya, kehormatan dirinya, atau harta bendanya.

Lima jenis uzur ini disarikan dari pandangan keagamaan Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) tentang Pelaksanaan Salat Jumat di Daerah Terjangkit Covid-19 pada 19 Maret 2020 yang dikutip dari kitab Al-Minhajul Qawim karya Ibnu Hajar Al-Haitami.

Dengan demikian, orang yang tidak melaksanakan tiga kali ibadah salat Jumat karena uzur Covid-19 tidak termasuk ke dalam golongan orang yang dimaksud dalam hadis tersebut. LBM PBNU mendorong sebagaimana pemerintah untuk melaksanakan salat zuhur di rumah masing-masing pada hari Jumat, yaitu pada daerah zona merah Covid-19.

LBM PBNU juga menganjurkan umat Islam di zona kuning untuk mengambil dispensasi (rukhshah) dalam syariat Islam, yaitu memilih melaksanakan shalat zuhur di rumah masing-masing daripada shalat Jumat di masjid mengingat penyebaran dan bahaya virus Corona.

 

Tags : Salat Jumat , uzur , NU , Covid-19

Berita Terkait