Satu Hewan Diniatkan untuk Kurban dan Akikah Sekaligus, Bolehkah?

| Kamis, 15/07/2021 08:56 WIB
Satu Hewan Diniatkan untuk Kurban dan Akikah Sekaligus, Bolehkah? Kambing (foto:istimewa)

RADARBANGSA.COM - Ulama Syafiiyah memiliki perbedaan pendapat mengenai hewan kurban yang diniatkan juga sebagai hewan akikah sekaligus. Menurut Imam Ibnu Hajar Al Haitami, orang tersebut hanya berhasil mendapatkan pahala salah satunya saja. Sedangkan menurut Imam Romli, ia bisa mendapatkan pahala kedua-duanya. 

Beberapa orang ketika masih anak-anak belum diakikahkan oleh orangtuanya ingin mengakikahkan dirinya ketika dewasa. Tidak sedikit juga yang ingin menggabungkan niat ibadah tersebut bersamaan dengan hewan kurban. Lantas apakah hal tersebut sah?

Mnegutip nu online, apabila bertepatan antara tanggal 10-13 Zulhijjah ada orang yang berkurban sekaligus niat juga beraqiqah dengan hewan yang sama berupa satu kambing (untuk wanita) atau dua kambing (untuk laki-laki) menurut Imam Romli hal ini bisa mendapatkan pahala kurban dan akikah. Pahalanya berlipat ganda. Tentu harus diniati dari hati orang yang berkurban itu. Apabila tidak diniati, tidak akan mendapat pahala kedua-duanya.  

(مسألة): لو نوى العقيقة والضحية لم تحصل غير واحدة عند (حج) ويحصل الكل عند (م ر)

Artinya : [Masalah] Jika ada orang berniat melakukan akikah dan kurban (secara bersamaan) tidak berbuah pahala kecuali hanya salah satunya saja menurut Imam Ibnu Hajar (Al Haitami) dan berbuah pahala kedua-duanya menurut Imam Romli. (Ibnu Hajar Al Haitami, Itsmidil Ain, [Darul Fikr], h:127).

Keterangan lain menjelaskan, ibadah kurban sudah dicukupkan dan orang yang belum diakikahkan oleh orangtuanya tidak perlu berakikah juga. Kutipan AL Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani dari para tabi`in dalam Fathul Bahri berikut ini:

فتح الباري لابن حجر - (ج 15 / ص 397) وَعِنْد عَبْد الرَّزَّاق عَنْ مَعْمَر عَنْ قَتَادَةَ " مَنْ لَمْ يَعُقّ عَنْهُ أَجْزَأْته أُضْحِيَّته " وَعِنْد اِبْنِ أَبِي شَيْبَة عَنْ مُحَمَّد بْن سِيرِينَ وَالْحَسَنِ " يُجْزِئ عَنْ الْغُلَام الْأُضْحِيَّة مِنْ الْعَقِيقَة

Artinya: “Menurut Abdur Razzaq, dari Ma`mar dari Qatadah mengatakan "Barangsiapa yang belum diakikah maka cukup baginya berkurban". Menurut Ibnu Abi Syaibah dari Muhammad ibn Sirin dan al-Hasan mengatakan "Cukup bagi seorang anak kurban dari aqiqah"

 

 

Tags : Akikah , Kurban , Sunah

Berita Terkait