Ketika Dituduh Memiliki Utang, Haruskah Membayar?

| Selasa, 14/09/2021 20:50 WIB
Ketika Dituduh Memiliki Utang, Haruskah Membayar? Uang (Foto: Istimewa)

RADARBANGSA.COM - Islam tidak melarang tuduhan yang disertakand dengan bukti atau adanya saksi. Sehingga pada dasarnya segala tuduhan harus disertakan dengan bukti. Dalam kaitannya dengan tuduhan utang piutang ada dua macam keadaan yang sering terjadi.

Pertama, kedua pihak memiliki pendapat yang berbeda mengenai adanya transaksi utang piutang yang pernah terjadi di antara keduanya. Kedua, semua pihak sama-sama mengakui adanya transaksi utang tapi mereka berbeda pendapat menganai utang tersebut sudah dilunasi atau belum.

Mengutip NU online, kasus dengan jenis keadaan pertama, klaim dari pihak penggugat tidak dapat diterima kecuali tuduhan tersebut dibenarkan oleh pihak tergugat, atau dengan bukti yang konkret atas terjadinya trasaksi utang tersebut. 

Dalam salah satu haditsnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:  

لَوْ يُعْطَى النَّاسُ بِدَعْواهُم ، لادَّعى رِجالٌ أموالَ قَومٍ ودِماءهُم ولكن البَيِّنَةُ على المُدَّعي واليَمينُ على مَنْ أَنْكر

“Andai semua klaim (tuduhan) manusia itu diterima, maka akan ada banyak orang yang mengklaim untuk menguasai harta orang lain, atau menuntut darah orang lain. Namun, mendatangkan bukti itu tanggung jawab orang yang mengklaim dan sumpah untuk mengingkari menjadi hak yang diklaim. (HR Baihaqi).

Kasus utang dalam keadaan kedua, jika ternyata orang yang menuduh memiliki bukti yang kuat atas utang yang ditanggung oleh orang yang tertuduh, dan orang yang tertuduh tidak mampu mendatangkan bukti atas telah terbebasnya utang yang ia tanggung, maka yang dibenarkan adalah orang yang menuduh.

Sedangkan jika keduanya sama-sama memiliki bukti yang kuat—penuduh memiliki bukti atas terjadinya transaksi utang, dan orang yang tertuduh memiliki bukti atas telah lunasnya utang tersebut—maka dalam keadaan demikian, putusan yang dibenarkan adalah menerima terhadap bukti milik orang yang tertuduh yang berupa terbebasnya utang yang ia tanggung. Dalam hal ini Imam as-Syairazi menjelaskan:  

وهذا كما تقول في رجل أقام بينة بدين وأقام المدعي عليه بينة بالبراءة، فإنا نقدم بينة البراءة، لأنا تيقنا أن البراءة وردت على دين واجب فأزالته ونحن نشك هل اشتغلت ذمته بعد البراءة بدين بعدها، فلا نزيل يقين البراءة بالشك.  

“Permasalahan ini seperti dalam kasus ketika seseorang mendatangkan bukti atas utang (yang ditanggung orang lain) dan orang yang dituduh (punya utang) juga memiliki bukti bahwa utangnya telah lunas, maka kita dahulukan bukti terbebasnya/lunasnya utang. Sebab kita meyakini bahwa terbebasnya utang berlaku atas utang yang telah tetap, lalu bukti tersebut menghilangkan terhadap utang yang ditanggung, sedangkan kita masih ragu, apakah orang yang tertuduh memiliki tanggungan lain setelah terbebasnya utang yang awal, maka keyakinan atas terbebasnya utang tidak bisa hilang dengan sebuah keraguan” (Syekh Abu Ishaq Ibrahim as-Syairazi, al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab, juz 1, hal. 35)  

Bila keduanya sama-sama ragu tentang terbayarnya utang atau belum, maka yang dimenangkan adalah pihak penuduh. Dalam kaidah fikih dikenal al-yaqînu lâ yuzâlu bisy syakki (fakta [hal yang sudah yakin terjadi] tak bisa dihilangkan dengan praduga). Tuduhan tersebut dianggap lebih faktual karena pihak tertuduh pun mengakui (iqrar) pernah melakukan transaksi utang, hanya saja di kemudian hari ia ragu dan tak punya bukti apakah sudah melunasinya atau belum.  

Prinsipnya, manusia terbebas dari tanggungan utang dan siapa pun tak bisa seenaknya tiba-tiba melontarkan tuduhan sepihak. Ini aturan pokok alias hukum asal. Tuduhan atau klaim baru diperhitungkan tatkala ada bukti atau pengakuan (iqrar). Ketika bukti ada maka yang diharapkan adalah adu kuat bukti. Ada kaidah idzâ ta’âradha baina al-ashli wadh-dhâhir fihi qaulani (ketika bertentangan antara dalil asal dan dalil dhahir maka terdapat dua pendapat). Khusus dalam kasus ini yang dimenangkan adalah hal yang dhahir, yakni pengakuan dan bukti, sebab keduanya tergolong sebagai hujjah syara’ (dasar argumentasi hukum).

Tags : Utang

Berita Terkait