Kesunahan Membunuh Cicak dalam Hadis, Apakah Masih Relevan Saat Ini?

| Rabu, 22/09/2021 19:32 WIB
Kesunahan Membunuh Cicak dalam Hadis, Apakah Masih Relevan Saat Ini? cicak dan kucing (foto:istimewa)

RADARBANGSA.COM - Selama ini yang kita pahami Rasulullah SAW sangat menyanyangi hewan dan menganjurkan kita untuk berbuat baik pada hewan. Bahkan Rasulullah SAW memiliki kucing kesayangan yang diberikan nama Muezza yang beliau pelihara. Namun, beberapa hadis berkata lain mengenai hewan cicak, yakni disunahkan untuk membunuh cicak.

Ada hadis yang diriwatkan Muslim menjelaskan keutamaan membunuh cicak, berikut ini:

مَنْ قَتَلَ وَزَغًا فِى أَوَّلِ ضَرْبَةٍ كُتِبَتْ لَهُ مِائَةُ حَسَنَةٍ وَفِى الثَّانِيَةِ دُونَ ذَلِكَ وَفِى الثَّالِثَةِ دُونَ ذَلِكَ

Artinya, “Barang siapa yang membunuh cicak sekali pukul, maka dituliskan baginya pahala seratus kebaikan. Barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala yang kurang dari pahala pertama. Barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala lebih kurang dari yang kedua,” (HR Muslim).

Jika dibayangkan tentunya perbuatan semacam itu sungguh mengerikan, mengapa cicak harus dibunuh padahal seringkali juga menguntungkan. Mengenai penjelasan hadis di atas, mari kita pahami penjelasan Ilmu Hadis dalam NU Online:

Pertama, mengenai redaksi hadis yang digunakan. Dalam memahami hadis, kita harus memastikan redaksi kata yang dipakai dalam hadis tersebut digunakan untuk menyebutkan hal apa pada waktu dahulu.

Bukan malah mengartikannya dengan arti yang digunakan manusia zaman sekarang. Hal ini disebut oleh Al-Qaradhawi dalam Kaifa Nata‘amal ma`a Sunnah-nya sebagai "At-ta`kid min madlulati alfazhil hadis".

Maka kata harus memastikan, kata `al-auzagh` dalam hadits tersebut apakah untuk menunjukkan kata cicak seperti cicak-cicak di rumah kita atau tidak. Imam An-Nawawi dalam Syarah Muslim-nya menjelaskan bahwa auzagh yang dimaksud dalam hadits tersebut adalah yang sejenis saamul abrash, yakni cicak yang dapat mendatangkan penyakit. Atau ditegaskan lagi oleh An-Nawawi sebagai al-hasyaratul mu`dzi (hewan yang dapat menyakiti).

قال أهل اللغة الوزغ وسام أبرص جنس فسام أبرص هو كباره واتفقوا على أن الوزغ من الحشرات المؤذيات وجمعه أوزاغ ووزغان وأمر النبى صلى الله عليه و سلم بقتله وحث عليه ورغب فيه لكونه من المؤذيات

Artinya, “Para ahli bahasa mengatakan bahwa cicak dan tokek belang adalah satu jenis, sedangkan tokek belang merupakan jenis cicak yang besar. Para ahli bahasa sepakat bahwa cicak merupakan binatang yang menyakiti. Bentuk jamaknya adalah auzag dan wazghan. Nabi SAW memerintahkan dan menganjurkan untuk membunuhnya karena ia merupakan salah satu hewan yang bisa membuat sakit,” (Lihat Abu Zakariya Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Minhaj Syarhu Sahihi Muslim, Beirut, Dar Ihya’it Turats, 1392 H, juz 14, halaman 236).

Dari penjelasan An-Nawawi ini, tergambar jelas bahwa kata auzagh dalam hadis tersebut sama sekali tidak untuk cicak-cicak yang hidup damai di rumah-rumah kita. Kedua, mengapa diberikan kebaikan (hasanat) bagi membunuhnya dengan pukulan-pukulan tertentu?

Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa anjuran membunuh jenis cicak dalam hadis itu karena ia dapat menularkan penyakit.

Menurut An-Nawawi, anjuran untuk membunuh hewan ini dengan pukulan tertentu karena semakin cepat dibunuh, maka akan semakin membuat diri kita aman dari penyakit.

وأما سبب تكثير الثواب فى قتله بأول ضربة ثم ما يليها فالمقصود به الحث على المبادرة بقتله والاعتناء به وتحريس قاتله على أن يقتله بأول ضربة فانه اذا أراد أن يضربه ضربات ربما انفلت وفات قتله

Artinya, “Adapun sebab banyaknya pahala yang akan didapatkan saat membunuh dengan sekali pukulan dan seterusnya adalah anjuran untuk membunuh secepatnya dan memusatkan perhatian serta menjaga pembunuhnya. Karena jika membunuhnya dengan beberapa kali pukulan ditakutkan lolos,” (Lihat Abu Zakariya Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Minhaj Syarah Sahihi Muslim, Beirut, Dar Ihya’ Turats, 1392 H, juz 14, halaman 236).

Tentunya jika cicak itu lolos, bisa menyakiti orang yang akan membunuhnya. Dalam riwayat lain juga disebutkan bahwa cicak dibunuh karena meniupi api agar membakar Ibrahim AS, berdasarkan hadis riwayat Bukhari.

عَنْ أُمِّ شَرِيكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَقَالَ كَانَ يَنْفُخُ عَلَى إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلاَم

Artinya, “Rasulullah SAW memerintahkan untuk membunuh cicak. Beliau bersabda, ‘Dahulu cicak ikut membantu meniup api Ibrahim AS,’” (HR Bukhari). Namun hadits ini juga tidak bisa dijadikan alasan untuk membunuh cicak karena illat sebenarnya dari hadis tersebut adalah membahayakan Ibrahim, sama seperti cicak pada masa Rasul saat itu yang dianggap menimbulkan penyakit kusta sebagaimana disebutkan Badruddin Al-Aini dalam Umdatul Qari:

ويصير ذلك مادة لتولد البرص

Artinya, “Cicak tersebut terdapat zat yang dapat menimbulkan penyakit kusta,” (Lihat Badruddin Al-Aini, Umdatul Qari Syarah Sahih Bukhari, Beirut, Dar Ihya Turats, tanpa tahun, juz XV, halaman 250).

Sehingga membunuh cicak pada saat itu dianjurkan karena cicak pada saat itu termasuk hewan yang membahayakan bagi manusia, bukan karena hal lainnya seperti membalas dendam atas Nabi Ibrahim AS. Terkait relevansi di zaman saat ini harus dikaji lagi apakah cicak-cicak yang disebutkan dalam hadis disamakan dan diartikan dengan cicak di rumah-rumah kita. Apakah cicak di rumah kita bisa menimbulkan penyakit?.

 

 

 

 

Tags : Cicak , membunuh , Sunah

Berita Terkait