Bagaimana Menanggapi Kucing yang Lewat di Depan Orang Salat?

| Senin, 27/09/2021 14:17 WIB
Bagaimana Menanggapi Kucing yang Lewat di Depan Orang Salat? Kucing (Foto:radarbangsa/neli)

RADARBANGSA.COM - Kucing termasuk hewan yang senang mendekati manusia, terutama pemiliknya. Bagi yang memelihara kucing di rumahnya tidak jarang ketika sedang melaksanakan salat, kucing tersebut berlalu-lalang di depan pemiliknya atau bahkan duduk di depan sajadah. Lantas bagaimana menghadapi kucing tersebut, apakah salat kita lantas menjadi batal?

Melansir NU Online, Imam An-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab menjelaskan lewatnya manusia atau hewan di depan orang yang sedang salat tidak sampai berakibat pada batalnya salat tersebut. Berikut penjelasan beliau:

إذا صلى إلى سترة فمر بينه وبينها رجل أو امرأة أو صبي أو كافر أو كلب أسود أو حمار أو غيرها من الدواب لا تبطل صلاته عندنا قال الشيخ أبو حامد والأصحاب وبه قال عامة أهل العلم الا الحسن البصري

“Ketika seseorang melaksanakan shalat dengan menggunakan sutrah (pembatas) lalu ada seorang lelaki atau wanita, anak kecil, orang kafir, anjing hitam, keledai  atau hewan-hewan yang lain melewatinya maka hal tersebut tidak membatalkan shalatnya, menurut mazhab kami (mazhab Syafi’i). Syekh Abu Hamid dan para murid Imam Syafi’i berkata, ‘Pendapat ini juga dijadikan pijakan para ulama secara umum kecuali Imam Hasan al-Basri’.” (Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab, Juz 3, hal. 250)

Pendapat ini merupakan pandangan mayoritas ulama kecuali menurut imam Hasan al-Basri. Imam Hasan al-Basri berpandangan berbeda dengan mengatakan salat seseorang akan menjadi batal ketika dilintasi oleh manusia ataupun hewan. Pendapat beliau ini salah satunya didasarkan pada hadits: 

يَقْطَعُ الصَّلاَةَ الْمَرْأَةُ وَالْحِمَارُ وَالْكَلْبُ

“Wanita, keledai dan anjing dapat memutus shalat” (HR Muslim)

Para ulama yang berbeda pendapat dengan Hasan al-Bisri tidak memaknai hadis sahih tersebut secara tekstual. Sebab bagi mereka hal itu akan bertentangan dengan berbagai macam konsep dan ketentuan yang terdapat dalam bab salat. Sehingga hadis di atas harus ditakwil, misalnya seperti takwil yang dijelaskan oleh Imam Syafi’i bahwa maksud dari “memutus salat” dalam redaksi hadis tersebut adalah memutus kekhusyuan salat, sehingga tidak sampai membatalkan shalat. Penjelasan ini dijelaskan dalam referensi yang sama:

وأما الجواب عن الأحاديث الصحيحة التي احتجوا بها فمن وجهين أصحهما وأحسنهما ما أجاب به الشافعي والخطابي والمحققون من الفقهاء والمحدثين أن المراد بالقطع القطع عن الخشوع والذكر للشغل بها والالتفات إليها لا أنها تفسد الصلاة

“Dalam menjawab berbagai macam hadits shahih yang dijadikan dalil oleh para ulama atas batalnya salat, maka dapat dijawab dari dua sudut pandang. Sedangkan jawaban yang paling sahih dan paling baik yaitu jawaban yang dikemukakan oleh Imam Syafi’i, al-Khuthabi dan ulama muhaqqiqun dari para pakar fikih dan hadis bahwa yang dimaksud dengan memutus salat adalah memutus kekhusyu’an salat dan zikir karena disibukkan dengan wanita, keledai dan anjing yang lewat dan menoleh kepadanya, bukan malah diartikan merusak terhadap salat yang dilakukannya” (Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab, Juz 3, Hal. 251)

Kesimpulan yang dapat diambil dari penjelasan di atas bahwa ketika kucing lewat di depan orang yang salat bukanlah hal yang perlu dipermasalahkan sebab tidak sampai membatalkan salat. 

Meski begitu, orang yang salat tetap dianjurkan untuk mencegah kucing tersebut lewat di depannya, seperti halnya anjuran untuk mencegah orang agar tidak melintas di depan seseorang yang sedang salat. Seperti dijelaskan dalam hadis:

إذا صلى أحدكم إلى شيء يستره من الناس فأراد أحد أن يجتاز بين يديه فليدفعه

“Ketika kalian salat dengan menggunakan sutrah (pembatas), lalu ada seseorang yang hendak akan lewat di depan kalian, maka cegahlah” (HR Bukhari Muslim) Mencegah kucing yang hendak lewat di depan seseorang yang sedang lewat harus dilakukan dengan gerakan yang sedikit, sekiranya tidak sampai tiga gerakan. Sebab jika sampai melakukan gerakan yang banyak, maka shalatnya akan batal. Hal ini seperti dijelaskan dalam kitab  Hasyiyah I’anah at-Thalibin:

ومحله إذا لم يأت بأفعال كثيرة وإلا بطلت

“Mencegah orang yang lewat hanya ketika tidak sampai melakukan gerakan yang banyak, jika sampai melakukan gerakan yang banyak maka shalatnya batal.” (Syekh Abu Bakar Syatha’, Hasyiyah I’anah at-Thalibin, Juz 1, Hal. 222) 

Berbeda halnya ketika dalam tubuh kucing terdapat benda najis, seperti di kakinya misalnya. Maka dalam keadaan demikian mencegah kucing tersebut agar tidak melewati tempat di depannya menjadi lebih dianjurkan.

Sedangkan ketika kucing sudah terlanjur lewat, maka orang yang salat harus beranjak pada tempat yang lain, agar tidak terkena najis yang terdapat pada tempat yang dilewati oleh kucing, agar salatnya tidak menjadi batal.

Tags : Kucing , Salat

Berita Terkait