Terdesak Lewat di Depan Orang yang Salat, Bagaimana Hukumnya?

| Rabu, 13/04/2022 14:14 WIB
Terdesak Lewat di Depan Orang yang Salat, Bagaimana Hukumnya? Shalat berjamaah. (Foto: islamico)

RADARBANGSA.COM - Sebuah hadis riwayat Bukhari, menjelaskan mengenai perbuatan yang tidak dianjurkan dalam Islam, yakni berjalan di depan orang sedang melaksanakan salat. 

لَوْ يَعْلَمُ الْمَارُّ بَيْنَ يَدَيْ الْمُصَلِّي مَاذَا عَلَيْهِ لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِينَ خَيْرًا لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ قَالَ أَبُو النَّضْرِ لَا أَدْرِي أَقَالَ أَرْبَعِينَ يَوْمًا أَوْ شَهْرًا أَوْ سَنَةً

“Kalau saja orang yang berjalan di depan orang salat tahu sesuatu (dosa) yang akan ia dapatkan, maka sungguh berdiam (menunggu selesai salat) selama 40 lebih baik baginya daripada berjalan di depan orang yang shalat. Abu Nadhar (Rawi) berkata, `Saya tidak tahu apakah Rasulullah berkata 40 hari, bulan, atau tahun`.” (HR. Bukhari)

Hadis di atas menjelaskan secara tegas bahwa berjalan di depan orang yangs edang salat adalah perbuatan yang tidak dianjurkan. Lantas, bagaimana hukumnya, haram atau sebatas makruh?

Mengutip NU Online, hadis di atas melarang melewati di jalan antara tubuh orang sedang salat dengan sutrah (penghalang) yang dijadikan sebagai pembatas. Misalnya, melawati di tengah sajadah-sajadah orang yang sedang salat, sebab sajadah merupakan contoh dari sutrah, sehingga melewati jalan yang sudah keluar dari batas sutrah adalah hal yang diperbolehkan. 

Menurut Imam al-Ghazali, berjalan di depan orang yang sedang salat tidaklah sampai dihukumi haram, tapi hanya sebatas makruh. Meskipun pendapat yang dianggap sahih (benar) menurut Imam Baghawi dan para ulama lain adalah hukum haram. Penjelasan ini seperti yang tercantum dalam kitab al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab:

إذا صلى الي سترة حرم علي غبره المرور بينه وبين السترة ولا يحرم وراء السترة وقال الغزالي يكره ولا يحرم والصحيح بل الصواب انه حرام وبه قطع البغوى والمحققون 

“Jika seseorang melaksanakan salat dengan sutrah (penghalang) maka haram bagi orang lain lewat diantara orang yang sedang salat dan sutrah, sedangkan lewat di luar sutrah adalah hal yang tidak diharamkan. Imam Al-Ghazali berpendapat (hukum lewat di depan orang salat) makruh, tidak sampai haram. Namun pendapat yang sahih bahkan pendapat yang benar bahwa sesungguhnya lewat di depan orang salat adalah haram. Pendapat demikian adalah yang dipastikan (tanpa keraguan) oleh Imam Baghawi dan ulama lain yang ahli memutuskan hukum beserta dalilnya” (Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab, Juz 3, Hal. 249)

Merkipun dihukumi haram, ada saat tertentu di mana diperbolehkannya melewati orang yang sedang salat, misalkan kecerobohan orang yang sedang salat karena membiarkan shaf di depannya kosong, ataupun melaksankan salat di tempat berjalannya orang. 

 

 

 

Tags : Salat , Berjalanan , Melewati Orang Salat

Berita Terkait