Soal Pemanggilan Novanto oleh KPK, Ini Kata Jokowi
MANADO, RADARBANGSA.COM - Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa soal pemanggilan Ketua DPR RI, Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diserahkan kepada Undang-Undang yang berlaku.
"Buka undang-undangnya semua. Buka undang-undangnya. Aturan mainnya seperti apa, disitulah diikuti,” ujar Jokowi seperti dikutip setkab.go.id, Rabu 15 November 2017.
Sebelumnya, Setya Novanto tidak menghadiri pemanggilan baik sebagai saksi maupun tersangka karena beralasan belum adanya persetujuan tertulis dari Presiden Jokowi.
Diketahui, Ketua Umum Partai Golkar itu kembali dijadikan sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan kasus pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-e). Dalam kasus itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp2,3 triliun. Bahkan status tersangka kedua diumumkan langsung oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Setya Novanto sebelumnya lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya karena memenangi gugatan praperadilan terhadap lembaga anti rasuah tersebut.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Kalahkan Korea Selatan, Indonesia Lolos ke Semifinal Piala Thomas 2024
-
BNPB Sebut Masa Tanggap Darurat Erupsi Gunung Ruang Hingga 14 Mei
-
BPBD Tangerang Minta Masyarakat Waspadai Perubahan Cuaca
-
Komisi VIII DPR RI Dorong Penambahan Kuota Haji Indonesia
-
Resmi Cerai, Teuku Ryan Wajib Beri Nafkah 10 Juta Per Bulan ke Ria Ricis