Tipu Saksi Zumi Zola, Empat Penyidik KPK Palsu Diciduk Polisi

| Kamis, 08/02/2018 12:14 WIB
Tipu Saksi Zumi Zola, Empat Penyidik KPK Palsu Diciduk Polisi Kantor Polda Metro Jaya (dok indonews.co)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Aparat Polda Metro Jaya meringkus empat tersangka tindak pidana penipuan dan pemerasan. Mereka adalah Harry Ray Sanjaya (45), Abdullah (47), Exitamara Rumzi (48), dan Dasril Dusky (52).

Keempat tersangka itu mengaku sebagai penyidik di KPK yang sedang menangani perkara korupsi suap RAPBD di Provinsi Jambi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta mengatakan, korban penipuan dan pemerasan itu adalah seorang pengusaha bernama Endria Putra (42).

Menurut Nico, korban merupakan saksi dalam kasus korupsi suap RAPBD Jambi yang juga menyeret Gubernur Jambi Zumi Zola.

"Korban merupakan saksi dari kasus korupsi di Jambi yang melibatkan Gubernur Jambi Zumi Zola," kata Nico saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 7 Februari 2018.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, korban tertarik dengan penawaran tersangka Dasril yang mengatasnamakan penyidik KPK, untuk membebaskan korban dari kasus korupsi yang sedang diproses lembaga antirasuah.

Berawal dari obrolan telepon seluler, kemudian tersangka dan pelaku melakukan pertemuan di Jakarta. Para pelaku meminta uang sebanyak Rp140 juga. Namun, korban baru memberikannya Rp10 juta yang dikirim ke rekening atas nama Abdullah untuk mengurus kasusnya di KPK.

Namun, korban mulai curiga dengan modus para pelaku, sehingga melapor ke Polda Metro Jaya. Atas laporan itu kemudian petugas menangkap empat tersangka pada Selasa 6 Februari sekira pukul 01.30 WIB di sebuah Hotel Mercure, Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

Tags : Zumi Zola , KPK , Korupsi

Berita Terkait