JR Saragih Siap Gugat KPUD, Cak Imin Mendukung

| Senin, 12/02/2018 17:36 WIB
JR Saragih Siap Gugat KPUD, Cak Imin Mendukung Pasangan Cagub Cawagub Sumut, JR Saragih-Ance Selian (foto @metro_siantar)

MEDAN, RADARBANGSA.COM - Usai dinyatakan berkasnya tak lengkap alias Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, bakal calon gubernur Sumut JR Saragih mengaku akan menempuh jalur hukum.

Cagub yang berpasangan dengan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ance Selian ini mengaku akan menggugat KPU yang dinilai telah semena-mena menolak pencalonannya lantaran ijazah SMA yang disebut palsu.

“Kita gugat, kita gugat, Entah siapapun yang digugat, pokoknya kita lihat Tuhan masih ada diatas manusia,” kata JR Saragih kepada wartawan usai mendengarkan putusan KPU Sumut di Rapat Pleno Terbuka di ballroom hotel Grand Mercure Maha Cipta Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Senin 12 Februari 2018.

JR menuturkan seluruh berkas yang ia miliki sudah diserahkan ke KPU Sumut. Ia mengaku aneh atas keputusan tidak absahnya ijazah yang ia miliki.

“Kita berikan semua, orang KPU nya sama kok kenapa saya bisa mencalon 2015? Masa perbaikan tidak ada pemberitahuan tentang ini, sudah lewat tanggalnya, masa perbaikan sampai tanggal 20, tanggal 19 ada jawaban dari Dinas Pendidikan, mungkin besok kita masukin (gugatan-red)” kata JR.

Sementara itu, Ketua Umum PKB, A Muhaimin Iskandar atau Cak Imin melalui media sosial twitter @cakimiNOW mendukung keputusan JR Saragih untuk menggugat KPU terkait polemik tersebut.

“Gugat KPUD (Sumatera Utara),” cuit Cak Imin.

Sebelumnya dalam rapat pleno itu, Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga menyebutkan, berkas JR Saragih yang dinyatakan tidak lengkap tersebut adalah terkait tidak absahnya berkas fotokopi ijasah STTB SMA JR Saragih, berdasarkan surat Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta Nomor 1454/1.851.623 Tanggal 22 Januari 2018.

“Pada poin empat menyatakan bahwa Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta tidak pernah melegalisir atau mengesahkan ijazah atau STTB SMA Nomor 1 OC Oh 0373795 Tahun 1990 atas nama Jopinus Saragih," terang Benget.

Tags : JR Saragih , Cak Imin , Pilgub sumut

Berita Terkait