Ini Alasan Bawaslu Sumut Kabulkan Gugatan JR Saragih

| Minggu, 04/03/2018 11:49 WIB
Ini Alasan Bawaslu Sumut Kabulkan Gugatan JR Saragih Cagub dan Cawagub Sumut, JR Saragih-Ance Selian (dok @Ance_Sir)

MEDAN, RADARBANGSA.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara akhirnya mengabulkan gugatan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Sumut, JR Saragih dan Ance Selian.

Putusan tersebut sontak membuat relawan JR Saragih-Ance Selian bahagia dan beramai-ramai ucapkan syukur di depan Kantor Badan Pengawas Pemilu Sumatera Utara (Bawaslu Sumut) Jalan Adam Malik, Medan, Sabtu 3 Maret 2018.

Ketua Bawaslu Sumatera Utara Syafrida R Rasahan menjelaskan dasar pihaknya mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan JR Saragih melawan KPU Sumut berdasarkan Peraturan KPU No 3 Tahun 2017 dan juga Permendikbud No 29 Tahun 2014.

Dalam Permendikbud disalin juga di dalam PKPU No 3 Pasal 50 yaitu, objek yang dimasukkan dalam hal ini fotokopi legalisir ijazah SMA JR Saragih yang diserahkan kepada KPU Sumut pada masa pendaftaran merupakan fotokopi yang dilegalisir oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

"Padahal secara aturan dalam PKPU dan Permendikbud diatur, jika sekolah sudah tutup atau tidak beroperasi lagi, maka harus meleges kepada Dinas Pendidikan kabupaten/kota tempat sekolah pernah berdiri," kata Safrida.

Karenanya, Safrida meminta JR Saragih untuk segera legalisir ijazah tersebut dengan tenggat waktu 7 hari sejak putusan itu diberlakukan, dan selanjutnya diserahkan kepada KPU Sumut.

Tags : JR Saragih , Ance Selian , Pilgubsu

Berita Terkait