Pemerintah Putuskan Cuti Bersama Lebaran 2018

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Pemerintah akhirnya menetapkan cuti bersama saat Hari Raya Idul Fitri Tahun 2018 berlangsung selama tujuh hari.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani mengatakan, cuti bersama bagi perusahaan swasta bersifat fakultatif yang pelaksanaannya dilakukan bedasarkan kesepakatan antara pekerja dengan perusahaan.
“Cuti bersama ini kan cuti tahunan pekerja, jadi sifatnya fakultatif sehingga pelaksanaannya dilakukan atas kesepakatan antara pekerja atau buruh dengan pengusaha dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaannya," kata Puan Maharani di Jakarta, 7 Mei 2018.
Puan menuturkan bahwa cuti bersama sebagai tindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (KemenPAN-RB) Asman Abnur, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifudin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri beberapa waktu lalu.
Diketahui, pada SKB 3 Menteri tersebut ditetapkan cuti tambahan 3 hari pada tanggal 11,12 dan 20 Juni 2018. Total cuti bersama sebanyak tujuh hari, yaitu 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Oknum Dukcapil Diduga Terlibat Perdagangan Bayi, Komisi II Desak Kemdagri Audit Internal
-
Bupati Meranti Dikukuhkan sebagai Sekretaris Bidang Investasi dan Hilirisasi Apkasi
-
Zita Anjani Beri Nilai Sempurna untuk Banyuwangi sebagai Destinasi Unggulan
-
Pengusaha Tertarik EBT, Gubernur Andra Soni: Banten Terbuka Untuk Investasi
-
Pemkab Sumenep Dorong Legalitas Usaha Rokok Lokal Lewat FGD