Honorer di Pemeritah Pusat Dapat THR, Ini Klasifikasinya

| Sabtu, 26/05/2018 19:32 WIB
Honorer di Pemeritah Pusat Dapat THR, Ini Klasifikasinya Sri Mulyani Indrawati (Menteri Keuangan RI).

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa pegawai honorer di pemerintah pusat mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Pemberian THR tersebut telah dialokasikan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing kementerian.

“Anggaran untuk THR pegawai kontrak pada Satker Pemerintah Pusat alokasinya sudah diperhitungkan pada DIPA masing-masing kantor pada Belanja Barang Operasional Perkantoran, bukan Belanja Pegawai, sesuai PMK No. 49 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Masukan dalam penyusunan anggaran tahun 2018, dan dituangkan dalam kontrak kerja yang ditetapkan dalam SK Pejabat yang Berwenang (Kepala Satker),” jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani, dilansir setkabgoid, Sabtu 26 Mei 2018.

Perempuan yang akrab disapa Ani itu menuturkan bahwa pemberian THR bagi tenaga kontrak pada bulan Juni 2018 sebesar Rp440,38 Miliar yang dalam pemberiannya diatur dalam surat Dirjen Perbendaharaan No. S-4452/PB/2018 tanggal 24 Mei 2018.

Ani menjelaskan bahwa pegawai non PNS pada Pemerintah Pusat yang diberikan THR dengan klasifikasi sebagai berikut:

  1. Untuk Pegawai Non PNS yang diangkat oleh Pejabat Kepegawaian seperti berupa SK Menteri diberikan THR sesuai ketentuan PP 19 Tahun 2018 dan PMK No 53 Tahun 2018. Termasuk di dalamnya dokter PTT, bidan PTT dan tenaga penyuluh KB dll.
  2. Untuk pegawai non PNS atau pegawai kontrak yang diangkat oleh Kepala Satker seperti sopir, satpam, pramubakti, sekretaris, dan lain-lain, diberikan THR sesuai alokasi pada DIPA, kontrak kerja dan SK, berdasarkan PMK 49 Tahun 2017 dan pembayarannya menggunakan PMK 190 Tahun 2012.
Tags : THR Lebaran 2018 ,

Berita Terkait