Pemerintah Tetapkan 27 Juni 2018 sebagai Hari Libur Nasional

| Senin, 25/06/2018 16:44 WIB
Pemerintah Tetapkan 27 Juni 2018 sebagai Hari Libur Nasional Presiden Jokowi ke Australia (foto: setkab.go.id)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Pemerintah telah resmi menetapkan tanggal 27 Juni 2018 sebagai libur nasional. Dimana tanggal tersebut merupakan hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018.

Libur Nasional tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2018 sebagai Hari Libur Nasional.

"Menetapkan hari Rabu tanggal 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional dalam rangka pernilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota secara serentak." demikian bunyi kepres tersebut.

Salah satu pertimbangan penetapan hari Iibur nasional tersebut adalah dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak di beberapa provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.

Tags : Pilkada 2018 ,

Berita Terkait