Pimpinan Lembaga Pendidikan dan Pesantren Dukung RUU Pesantren Disahkan

| Kamis, 27/09/2018 23:40 WIB
Pimpinan Lembaga Pendidikan dan Pesantren Dukung RUU Pesantren Disahkan Para santri di Pondok Pesantren. (Foto: ilustrasi)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Undang-Undang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan pada 26-27 September 2018 di Jakarta.

FGD diikuti jajaran Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, perwakilan PBNU, RMI NU, ITMAM (Ittihadul Ma’ahid Almuhammadiyah), AMALI (Asosiasi Ma’had Ali Indonesia), P2I (Perhimpunan Pengasuh Pesantren Indonesia) ASPENDIF (Asosiasi Pendidikan Diniyah Formal), FKDT (Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah), FKPM (Forum Komunikasi Pesantren Muadalah) dan tenaga ahli/drafter Baleg DPR RI dari Fraksi PPP dan PKB.

Sebagaimana dilansir dari nu.or.id, Kamis, 27 September 2018, secara umum para pimpinan lembaga di atas mendorong RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan untuk segera disahkan sebagai langkah strategis rekognisi negara kepada pesantren, apalagi demi menghadapi tantangan kehidupan di masa depan.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ahmad Zayadi menjelaskan bahwa forum ini difokuskan untuk menyusun DIM (daftar inventaris masalah) RUU PPK dari berbagai stakeholders yang ada agar RUU PPK yang nantinya akan disahkan di sidang paripurna DPR RI menjadi Undang-Undang benar-benar sebagai landasan yuridis.

“Landasan tersebut yang memadai dalam memberikan rekognisi (pengakuan, red) yang berpijak pada kekhasan dan keunikan sekaligus pentingnya pengembangan kapasitas kelembagaan dalam pengelolaan pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan di Indonesia," terang Zayadi saat membuka FGD itu.

Selain itu Ketua FKDT Pusat Lukman Hakim menanggapi RUU Pesantren harus betul-betul mengakomodir komponen pendidikan keagamaan saat ini yang punya komitmen mempertahankan nilai-nilai keagamaan dan kebangsaan, entah itu yang kini telah ada maupun yang nanti akan ada.

“Harus diminimalisir dari kepentingan personal/kelompok, sehingga RUU ini benar-benar mengayomi masyarakat Islam. Bahwa pendidikan keagamaan ini merupakan pemegang kendali kehidupan kebangsaan,” tegas Lukman.

Adapun perwakilan PDF menekankan bahwa yang paling penting adalah substansi dari RUU Pesantren. Maka pihaknya akan terus mengawal baik itu nanti saat proses menuju sidang paripurna DPR maupun ketika nanti sudah sah lalu ditangani oleh Kementerian Agama selaku leading sector.

FGD ini juga menyepakati bahwa sambil menunggu pengesahan dari DPR, masing-masing stakeholders pada forum selanjutnya akan mengajukan rekomendasi yang nantinya akan melengkapi dan merinci maksud dan tujuan dari RUU Pesantren. 

Tags : RUU PPK , Pimpinan Lembaga Pendidikan , Pesantren

Berita Terkait