Karding: Pesantren Tidak Bisa Disamakan dengan Lembaga Pendidikan Umum

| Selasa, 16/10/2018 14:33 WIB
Karding: Pesantren Tidak Bisa Disamakan dengan Lembaga Pendidikan Umum Wakil Ketua TKN Jokowi-KH Maruf Amin, Abdul Kadir Karding (dok @Kadir_Karding)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma`ruf Amin, Abdul Kadir Karding menyebut pesantren tidak bisa disamakan dengan lembaga pendidikan lainnya seperti yang tertera dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

“Pesantren itu tidak bisa disamakan dengan lembaga pendidikan umum,” ujar Karding di Media Center Jokowi-Ma`ruf, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin 15 Oktober 2018.

Menurut Karding, ada perbedaan antara UU Pemilu terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) antara lembaga pendidikan dan pesantren. Perbedaan itu perlu didiskusikan agar tidak rancu.

"Menurut saya, aturan memang melarang. UU hanya bilang lembaga pendidikan tapi PKPU sebut pesantren lembaga pendidikan. Ini yang kan konslet dan harus kita diskusikan bagaimana bagaimana ke depan," kata Karding.

Karding juga menjelaskan jenis pesantren terbagi dua, yaitu pesantren yang santrinya tidak tinggal di asrama dan pesantren yang santrinya tinggal di asrama selama belajar.

"Rata-rata pesantren di Indonesia itu bermukim dari masuk sampai lulus. Rumah mereka di situ, bayangkan kalau mereka tidak mendapatkan informasi politik," jelasnya.

Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga membantah bila Kiai Ma`ruf Amin berkampanye di pesantren-pesantren. Kehadiran Kiai Ma’ruf ke pesantren tak lebih dari sekedar silaturrahmi.

"Di NU, terutama saling mengunjungi itu adalah modal dasar membangun silahturahmi, beliau berkunjung berdakwah berkunjung dan mengajar," tukas Karding.

Tags : Abdul Kadir Karding , Pesantren , Maruf Amin

Berita Terkait