Amien Rais Sebut "Dosa" Taufik Kurniawan Tak Sebanding dengan Aguan

| Selasa, 30/10/2018 10:50 WIB
Amien Rais Sebut "Dosa" Taufik Kurniawan Tak Sebanding dengan Aguan Ketua Dewan Kehormatan PAN Prof. Amien Rais (dok twitter @Official_PAN)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan ke luar negeri terkait kasus dugaan suap pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN.

Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais menilai pencekalan tersebut berlebihan. Amien Rais berujar, “dosa” Taufik tak sebanding dengan dengan Aguan dan Sunny Tanuwijaya.

"Saya ingat Aguan, Sunny Tanuwijaya, anak kandungnya Aguan namanya Richard Halim Kusuma, itu juga pernah dicekal kemudian otomatis cekal-cekalan kemudian lepas. Sementara Taufik Kurniawan ini saya kira dibandingkan dengan `dosanya` Aguan itu bukan apa-apa tetapi dicekal, diusahakan jadi terdakwa, terpidana, dan lain-lain," ujar Amien di gedung KPK, Jakarta, Senin 29 Oktober 2018.

Namun Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membantah tudingan Amien Rais. Menurutnya, kehadiran Amien Rais ke kantor KPK kemarin tidak akan memengaruhi proses hukum yang dilakukan KPK.

Febri menilai tudingan yang dilontarkan Amien tidak berdasar. Apalagi dilontarkan saat masyarakat Indonesia sedang berduka atas jatuhnya pesawat Lion Air JT610 di perairan Tanjung Karawang pagi tadi.

"Dalam keadaan berduka karena insiden pagi ini, kami kira tidak baik jika ada tudingan-tudingan tidak berdasar," ungkapnya.

Febri memastikan KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi Kemkumham untuk melarang Taufik bepergian ke luar negeri pada Jumat 26 Oktober lalu. Dijelaskan, pencegahan ke luar negeri dapat dilakukan KPK terhadap seorang saksi atau tersangka sesuai Pasal 12 UU KPK.

Pencegahan terhadap Taufik diduga terkait dengan kasus dugaan suap pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN. Dalam persidangan dengan terdakwa pengusaha asal Kebumen, Khayub Muhammad Lutfi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu 4 Juli lalu, Bupati nonaktif Kebumen Yahya Fuad yang dihadirkan sebagai saksi menyebut Taufik telah menerima uang sebesar Rp3,7 miliar terkait dengan DAK untuk Kebumen.

KPK pun mendalami fakta persidangan tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi. Bahkan, KPK sudah meminta keterangan Taufik pada Rabu 5 September yang lalu.

Tags : KPK , Amien Rais , Taufik Kurniawan , Korupsi