UMP 2019 Naik 8,03 Persen, Menaker: Besok Diumumkan!

| Rabu, 31/10/2018 20:52 WIB
UMP 2019 Naik 8,03 Persen, Menaker: Besok Diumumkan! Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri (photo: kemnaker.go.id)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri mengatakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03 persen akan diumumkan pada 1 November 2018.

"Jadi tinggal tunggu saja, besok berharap pengumuman UMP 2019 akan berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang ada yakni PP 78," kata Menaker Hanif Dhakiri di Istana Kepresiden Jakarta, Rabu 31 Oktober 2018.

Sebelumnya diberitakan bahwa pemerintah telah menaikan UMP 2019 sebesar 8,03 persen. Menaker Hanif Dhakiri mengatakan, kenaikan tersebut merupakan solusi yang `win win solution` antara pekerja dan pengusaha. "Ini merupakan sebuah win win solutin (bagi pekerja dan perusahaan)," kata Menaker Hanif.

Menurut Hanif Dhakiri, kenaikan UMP tersebut sangat reasonable bagi dunia usaha karena berdasarkan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang ditambah inflasi.

Untuk itu, Sekretaris Jenderal DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini berharap para buruh bisa menerima keputusan pemerintah tersebut sehingga tidak ada demontrasi menuntut kenaikan UMP. "Tidak usah capek-capek, ribut rame demo ya, upah sudah naik 8,03 persen. Jadi ini harus disyukuri oleh semua pihak khususnya pekerja," tambahnya.

Tags : Menaker Hanif Dhakiri , UMP , Pekerja ,

Berita Terkait