Terkait Putusan MA, KPU Belum Bersikap soal Pencalonan OSO di DPD
JAKARTA, RADARBANGSA.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengirim surat kepada Mahkamah Agung (MA) untuk meminta salinan putusan soal uji materi syarat pencalonan anggota DPD.
Menurut Komisioner KPU, Viryan Aziz pihaknya belum menerima salingan putusan MA yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO).
"Iya KPU masih menungu salinan putusan tersebut," kata Viryan di kantor KPU, Jakarta, Rabu, 31 Oktober 2018.
Oleh sebab itu, KPU belum bisa menentukan sikap langkah apa yang akan diambil terkait amar putusan MA.
"Kita lihat amar putusannya seperti apa, akan tetapi sampai detik ini, tapi sampai saat ini ya kami mau dapatkan dulu secara jelas hasil putusannya. kan bisa juga nanti seperti putusan uji mater terkait napi korupsi yang kami kira satu pasal dihapus, tapi ternyata hanya soal napi korupsi saja, dua mantan lain tidak" ungkap Viryan.
Diketahui, MA mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO). Uji materi dilakukan terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Berdasarkan laman resmi MA, perkara uji materi yang diajukan oleh OSO itu telah dikabulkan oleh MA pada 25 Oktober lalu. Permohonan uji materi tersebut diajukan pada 20 September.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Kalahkan Korea Selatan, Indonesia Lolos ke Semifinal Piala Thomas 2024
-
BNPB Sebut Masa Tanggap Darurat Erupsi Gunung Ruang Hingga 14 Mei
-
BPBD Tangerang Minta Masyarakat Waspadai Perubahan Cuaca
-
Komisi VIII DPR RI Dorong Penambahan Kuota Haji Indonesia
-
Resmi Cerai, Teuku Ryan Wajib Beri Nafkah 10 Juta Per Bulan ke Ria Ricis