Terkait Putusan MA, KPU Belum Bersikap soal Pencalonan OSO di DPD

| Kamis, 01/11/2018 16:28 WIB
Terkait Putusan MA, KPU Belum Bersikap soal Pencalonan OSO di DPD Komisioner KPU, Viryan Aziz. (doc. istimewa)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengirim surat kepada Mahkamah Agung (MA) untuk meminta salinan putusan soal uji materi syarat pencalonan anggota DPD.

Menurut Komisioner KPU, Viryan Aziz pihaknya belum menerima salingan putusan MA yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO).

"Iya KPU masih menungu salinan putusan tersebut," kata Viryan di kantor KPU, Jakarta, Rabu, 31 Oktober 2018.

Oleh sebab itu, KPU belum bisa menentukan sikap langkah apa yang akan diambil terkait amar putusan MA.

"Kita lihat amar putusannya seperti apa, akan tetapi sampai detik ini, tapi sampai saat ini ya kami mau dapatkan dulu secara jelas hasil putusannya. kan bisa juga nanti seperti putusan uji mater terkait napi korupsi yang kami kira satu pasal dihapus, tapi ternyata hanya soal napi korupsi saja, dua mantan lain tidak" ungkap Viryan.

Diketahui, MA mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO). Uji materi dilakukan terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Berdasarkan laman resmi MA, perkara uji materi yang diajukan oleh OSO itu telah dikabulkan oleh MA pada 25 Oktober lalu. Permohonan uji materi tersebut diajukan pada 20 September.

Tags : KPU , Putusan MA , OSO , DPD