KPU RI Batasi Maksimal 600 Pemilih per TPS untuk Pilkada Serentak 2024
RADARBANGSA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menetapkan batas maksimum sebanyak 600 pemilih per tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Hal itu terungkap dalam Uji Publik Peraturan KPU tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pilkada Serentak 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta.
Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan kajian terhadap rencana itu. Rencana itu pun tidak mendapatkan keberatan dari para peserta rapat yang hadir.
"Tentunya pertimbangannya itu berkaitan dengan efektivitas dan efisiensi dalam pemungutan suara. Yang kedua, maksimalisasi pelayanan pemilih proses pemberian suara," ujarnya seperti dilansir dari antaranews, Rabu, 24 April 2024.
Idham menilai hal itu tidak terlepas dari jumlah surat suara yang lebih sedikit daripada Pemilu 2024. Pada Pilkada Serentak 2024, pemilih hanya akan mendapatkan dua surat suara saat mencoblos.
Pertama, surat suara untuk memilih calon wali kota/bupati beserta wakilnya. Kedua, surat suara untuk memilih pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
Pada Pemilu 2024 yang menggunakan lima surat suara, KPU RI mengizinkan maksimum 300 pemilih saja per TPS. Pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, satu TPS dimungkinkan menampung maksimum 800 pemilih.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Kalahkan Korea Selatan, Indonesia Lolos ke Semifinal Piala Thomas 2024
-
BNPB Sebut Masa Tanggap Darurat Erupsi Gunung Ruang Hingga 14 Mei
-
BPBD Tangerang Minta Masyarakat Waspadai Perubahan Cuaca
-
Komisi VIII DPR RI Dorong Penambahan Kuota Haji Indonesia
-
Resmi Cerai, Teuku Ryan Wajib Beri Nafkah 10 Juta Per Bulan ke Ria Ricis