Menaker Yassierli: Dibutuhkan Gerakan Kolektif Hapus Praktik Pencaloan Rekrutmen Tenaga Kerja

RADARBANGSA.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menyampaikan bahwa penghentian praktik percaloan dalam proses rekrutmen tenaga kerja harus menjadi gerakan kolektif yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Hal itu disampaikan Menaker Yassierli dalam acara Stop Percaloan bertajuk “Membangun Komitmen Bersama untuk Rekrutmen Tenaga Kerja yang Adil dan Transparan”, yang digelar oleh Direktorat Bina Pengawasan Norma Ketenagakerjaan dan K3 di Kawasan Industri Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (8/7/2025).
Acara ini turut dihadiri oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, Gubernur Banten Andra Soni, Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas, Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto serta tokoh Banten.
Menaker Yassierli menilai bahwa Surat Edaran (SE) saja tidak cukup untuk menghentikan praktik percaloan. Diperlukan langkah konkret melalui sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, hingga tokoh masyarakat.
“Stop percaloan tidak bisa diselesaikan dengan satu kebijakan. Kita harus memiliki komitmen bersama dan memperkuatnya secara bertahap,” ujar Yassierli.
Yassierli menekankan bahwa gerakan ini merupakan titik awal dari reformasi menyeluruh di sektor ketenagakerjaan, termasuk penguatan norma kerja, implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta pembinaan hubungan industrial yang sehat.
“Ini baru langkah awal. Setelah ini, kita akan berbicara lebih jauh mengenai norma kerja, K3, dan hubungan industrial. Itulah yang ingin kita wujudkan bersama,” tukasnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Komisi III DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Diplomat Muda Kemenlu
-
Menko PM Cak Imin Nyatakan 100 Sekolah Rakyat Beroperasi Penuh Awal Agustus
-
KDM Tegaskan RS Welas Asih Milik Pemprov Jabar, Dibiayai APBD
-
Harga Emas Antam 9 Juli Turun Rp12.000 per Gram
-
Menaker Yassierli: Dibutuhkan Gerakan Kolektif Hapus Praktik Pencaloan Rekrutmen Tenaga Kerja