KPU Sumenep Himbau Parpol dan Caleg Tak Pasang APK di zona Terlarang
SUMENEP, RADARBANGSA.COM- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep menghimbau kepada calon legilatif (Caleg) dan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di zona terlarang.
"Pemasangan APK memang diserahkan ke Parpol. Tapi tentu saja perpol tidak bisa memasang di zona terlarang, sebagaimana sudah dilarang oleh Perda dan PKPU," kata ketua KPU Sumenep, A. Warits, Selasa, 5 Oktober 2018.
Warits mencontohkan zona terlarang, seperti tempat ibadah atau lembaga pendidikan dan dipasang di pohon.
"Zona terlarang misalnya, sesuai perda tidak boleh dipasang di beberapa jalan area Taman bunga," uangkapnya.
Sementara APK yang difasilitasi oleh KPU, kata Warits dalam waktu dekat sudah akan diserahkan kepada parpol peserta Pemilu 2019.
"Insya Allah di minggu pertama atau paling lambat minggu kedua bulan ini, APK sudah selesai cetak dan sudah bisa diserahkan ke Parpol," pungkasnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
KPU RI Batasi Maksimal 600 Pemilih per TPS untuk Pilkada Serentak 2024
-
MotoGP: Marc Marquez Terbuka Gabung Tim Manapun Musim Depan
-
Jalan Tol Trans Sumatera Dilintasi 2,1 Juta Kendaraan Selama Mudik 2024
-
Arteta Ingin Kemenangan Arsenal Atas Chelsea Berikan Tekanan pada Manchester City
-
KPU RI Bakal Gunakan Sirekap pada Pilkada Serentak 2024