PCNU Pamekasan Dukung Aparat Turunkan Bendera HTI dan PKI

| Jum'at, 16/11/2018 05:34 WIB
PCNU Pamekasan Dukung Aparat Turunkan Bendera HTI dan PKI Bendera HTI (Ist)

PAMEKASAN, RADARBANGSA.COM - Beredarnya video permintaan maaf Kapolsek Kadur, Aiptu Gatot Irianto, yang telah menurunkan bendera hitam bertuliskan kalimat tauhid, mendapatkan tanggapan dari Ketua PCNU Pamekasan, KH. Taufik Hasyim.

Ra Taufik, sapaan akrabnya, meminta ketegasan aparat menurunkan semua bendera Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang sudah dinyatakan terlarang oleh pemerintah supaya tidak berkibar di wilayah teritorial Indonesia.

Pernyataan ini disampaikan oleh Ra Taufik saat menjadi pembicara dalam Sarasehan dan Pembukaan Konfercab XXIX PMII Pamekasan, Rabu pagi 14 November 2018 di Pendopo Bupati Pamekasan.

Menurut alumni Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri Jawa Timur ini, penurunan bendera Ormas terlarang tidak melanggar undang-undang. Jadi, lanjutnya, aparat tidak harus izin dan meminta maaf.

“Baik itu bendera HTI atau PKI atau apapun yang bertentangan dengan ideologi Pancasila, maka harus diturunkan,” lanjutnya.

HTI, masih menurut Ra Taufik, hampir di semua negara dilarang, termasuk di negara dengan penduduk mayoritas Islam seperti Malaysia, Brunei Darussalam, bahkan di Arab Saudi.

“Makanya di Indonesia dilarang, karena terbukti ideologinya radikal. Bahkan menurut saya, HTI ini hampir sama dengan Khawarij, yaitu ideologi radikal yang mudah mengkafirkan kelompok lain yang tidak sama dengan kelompoknya. Orang lain dianggap munafik jika tidak sama dengan pendapatnya. Ini bahaya,” tukasnya.

Tags : NU , HTI , PKI , Bendera HTI