KPU Agendakan Ketemu MK Konsultasi Status OSO
JAKARTA, RADARBANGSA.COM- Polemik tentang pencalonan Anggota DPD, Oesman Sapta Odang (OSO), Komisi Pemiluhan Umum (KPU) belum mengambil keputusan.
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi megkonfirmasih terkait status OSO, masih akan menunggu hasil konsultasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) dan KPU meminta MK untuk segera menjadwalnya. Ia menuturkan KPU suda mengirim surat ke MK sejak seminggu lalu.
"Kita berharap MK memberi waktu secetapatnya untuk berkonsultasi," Kata Pramono di kantor KPU, jl. Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin, 19 November 2018.
Diketahui, Pengadilan Tata Usaha dan Niaga (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan OSO dan memerintahkan KPU menerbitkan DCT anggota DPD dengan memasukkan nama Ketua Umum Partai Hanura itu.
"Kita sudah mengirim surat seminggu yang lalu, kita akan konfirmasi lagi mudah-mudahan dalam minggu ini kita sudah bisa dapatkan jadwal dari MK. Sehingga kita dalam mengambil keputusan bisa mengakomodir semua pihan. Sehingga kita masih dalam rentang waktu yang ditetapkan oleh UU, dalam tindak lanjut putusan PTUN, ungkap Pramomo.
Sementara Ketua KPU, Arief Budiman akan mempelajari hasil putusan PTNUN dan akan membandingkan dengan putusan MK dan MA.
“Kami enggak mau membuat keputusan. Nanti kita menyandingkan putusan ini, putusan MK, MA, dan PTUN .Jadi kita tunggu putusan PTUN sekalian, baru rumuskan kebijakan yang akan kami ambil,” ujar Arief saat menghadiri rapat koordinasi nasional KPU di Ecovention Ancol, Jakarta Pusat, Sabtu, 17 November 2018.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Kalahkan Korea Selatan, Indonesia Lolos ke Semifinal Piala Thomas 2024
-
BNPB Sebut Masa Tanggap Darurat Erupsi Gunung Ruang Hingga 14 Mei
-
BPBD Tangerang Minta Masyarakat Waspadai Perubahan Cuaca
-
Komisi VIII DPR RI Dorong Penambahan Kuota Haji Indonesia
-
Resmi Cerai, Teuku Ryan Wajib Beri Nafkah 10 Juta Per Bulan ke Ria Ricis