ICJR Apresiasi Kejagung atas Penundaan Eksekusi Baiq Nuril

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang Wmenunda eksekusi terhadap terpidana Baiq Nuril. Langkah ini, menurutnya sebagai respon dari masyarakat yang menuntut keadilan untuk Nuril.
“Kejagung menyatakan akan menunda eksekusi Baiq Nuril hingga proses Peninjauan Kembali atau PK berakhir,” kata Anggara di Jakarta, Selasa 20 November 2018.
Dilansir antaranewscom, ICJR berharap Kejagung komitmen untuk tidak mengeksekusi Baiq Nuril hingga proses PK selesai, mengingat proses tersebut panjang dan akan memakan waktu.
“ICJR menilai, selama proses PK, Baiq Nuril dan keluarga masih dalam tekanan psikologis karena lamanya proses ketidakjelasan nasibnya,” tambahnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan siap mempertimbangkan Baiq Nuril untuk diberikan grasi apabila Peninjauan Kembali ditolak Mahkamah Agung. Namun, ICJR menilai, pemberian grasi itu tidak tepat karena berdasarkan UU No 22 Tahun 2002, pemberitan grasi hanya diberikan kepada terpidana mati, pidana seumur hidup dan paling rend dua tahun penjara.
“Sedangkan, Nuril hanya dijatuhi penjara 6 bulan dan denna Rp500 juta,” jelasnya.
Untuk itu, ICJR mendorong presiden untuk memberikan amnesti berdasarkan pasal 14 (2) Undang-undang NKRI tahin 1945.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Harga Emas Antam 3 Juli Dijual Rp1,911 Juta per Gram
-
Komisi IV DPR Desak Menteri KKP Tindak Tegas Praktik Penjualan Pulau Kecil
-
Pemkot Surabaya Terapkan Sweeping Jam Malam Anak Mulai 3 Juli 2025
-
KMP Tuni Pratama Tenggelam, Politisi PKB Minta SAR Fokus Penyelamatan
-
Kepala BNN Sebut Lingkungan Positif Pascarehabilitasi Sangat Dibutuhkan Pecandu