Cak Imin: Posisi dan Peran PPAT Perlu Dipertegas

| Selasa, 12/02/2019 16:59 WIB
Cak Imin: Posisi dan Peran PPAT Perlu Dipertegas Cak Imin berdiskusi dengan Ikatan PPAT di kantornya (dok twitter @cakiminow)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Wakil Ketua MPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menerima kunjungan pengurus dan anggota Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) di kantornya, Selasa 12 Februari 2019. 

Dalam pertemuan yang dihadiri Ketua Umum IPPAT Julius Purnawan tersebut, Cak Imin mendiskusikan sejumlah persoalan yang membelit PPAT, salah satunya soal belum adanya Undang-Undang yang mempertegas posisi dan peran PPAT.

“Dialog dengan Pengurus Pusat IPPAT (PP-IPPAT). Dibutuhkan undang-undang yang mempertegas posisi dan peran PPAT,” tulis Cak Imin di laman twitter pribadinya @cakiminow.

Untuk diketahui, Undang-Undang No 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN) sejak awal lahirnya memang belum mengakomodir posisi dan peran PPAT, bahkan cenderung menimbulkan berbagai macam polemik.

Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) juga tidak mengatur dan bahkan sama sekali tidak menyinggung mengenai PPAT. Seperti halnya dengan Pasal 19 ayat 1 UUPA, Pasal 19 PP Nomor 10 tahun 1961 juga tidak menyebut adanya PPAT, apalagi mengaturnya. Pasal 19 PP 10 tahun 1961 hanya menyebutkan “pejabat” saja.    

Penyebutan PPAT baru nampak dalam pasal 4 ayat 1 Undang-Undang No 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Dalam UU ini, PPAT disebut sebagai Pejabat Umum yang diberi wewenang untuk membuat akta pemindahan hak atas tanah, akta pembebanan hak atas tanah dan akta pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan.        

Selain itu, aturan mengenai PPAT juga disebut dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 1985 tentang Rumah Susun, tugas PPAT juga dijabarkan dengan gamblang. Akan tetapi, UU ini tidak menyebutkan dengan jelas penamaan dan status PPAT. 

Dengan ditegaskannya nama, kedudukan dan status hukum PPAT dalam Undang-Undang Hak Tanggungan, maka selanjutnya ketentuan umum mengenai PPAT itu diatur dalam PP Nomor 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Ketentuan pasal 6 ayat 2 PP nomor 24 tahun 1997 menyatakan, bahwa dalam rangka pelaksanaan pendaftaran tanah, Kepala Kantor Pertanahan “dibantu” oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. 

Dari sini kembali muncul polemik. Kata-kata “dibantu” telah menimbulkan salah pengertian bagi PPAT maupun BPN. PPAT seakan-akan adalah pembantu dalam arti bawahan Kepala Kantor Pertanahan.

Tags : Cak Imin , PPAT , UU Pertanahan

Berita Terkait