PPP Berhentikan Romahurmuzy sebagai Ketum PPP

| Sabtu, 16/03/2019 19:40 WIB
PPP Berhentikan Romahurmuzy sebagai Ketum PPP Ketua Umum PPP, M Romahurmuziy (dok Twitter @MRomahurmuziy)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuzy diberhentikan dari jabatannya. Keputusan ini diambil setelah para pengurus harian melakukan rapat menentukan nasb posisi Romi di PPP.

“Pertama, pemberhentian kepada Romahurmuzy berdasarkan AD/ART karena beliau kena kasus,” kata Wakil Ketua Umum PPP Amir Uskara di Jakarta, Sabtu 16 Maret 2019.

Dikutip dari kumparan, Majelis Partai menyepakati untuk menunjuk Suharso Monoarfa sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketum DPP PPP menggantikan Romi yang tersandung kasus hukum di KPK.

“Kita juga sepakati dengan mengangkat Suharso sebagai Plt yang akan dikukuhkan pada Mukernas nanti,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Rohmahurmuziy (Romi) sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif dalam keterangan persnya mengatakan, Romi diduga terlibat dalam korupsi sistem lelang jabatan pimpinan tinggi di Kemenag.

“Dalam kegitatan OTT di Surabaya, KPK mengamankan uang Rp156,75 juta sebagai barang bukti,” kata Laode, Sabtu 16 Maret 2019.

Tags : PPP , Romahurmuzy , KPK ,